Medan, Sumut – Merasa keadilan hukum tidak berpihak kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Massa desak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) copot Kapolres Padang Lawas dan Kasatreskrim.
Upaya masyarakat dengan aksi damai mencari keadilan berorasi di depan Kantor Polda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin (18/3/2024) siang.
Kedatangan massa untuk menyoroti buruknya kinerja Polres Padang Lawas dalam menangani perkara KDRT saling lapor dan perempuan korban kekerasan malah dijadikan sebagai Tersangka (Tsk) dalam (LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, TANGGAL 01 DESEMBER 2022)
Massa juga mendesak Kapolda Sumut mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Padang Lawas tersebut karena diduga tidak profesional dalam bertugas.
“Kami menuntut agar Kapolda Sumut mencopot Kapolres Padang Lawas dan Kasatreskrimnya, karena kami menganggap mereka terkesan tidak mampu menyelesaikan masalah kasus KDRT terhadap ibu rumah tangga,” kata koordinator aksi, bernama Daniel.
Kordinator aksi juga mengajak ibu Kapolda Sumut dan Ibu Wakapolda Sumut melihat kejadian aneh di Padang Lawas ini yang menjadi korban KDRT malah dijadikan tersangka.
“Mohon bantuan dan perhatian ibu atas kasus ini. Bayangkan jika ini terjadi dengan ibu atau anak perempuan kita, pasti kita akan sedih dan prihatin ibu,” terangnya.
Diketahui, dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga bernama Jenti diduga dianiaya oleh SH dimana SH merupakan suaminya korban (saat ini sudah bercerai).
Lanjut Daniel, berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), SH terancam hukumannya 5 (lima) tahun.
“Namun, sudah lama kasus ini, Tersangka tidak ditahan, bahkan sampai pengadilan juga tidak ditahan, malah seorang perempuan yang seharusnya menajdi korban ditetapkan juga sebagai tersangka. oleh karena itu, kami mendesak Polda Sumut untuk mengawal kasus ini,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa aspirasi masyarakat itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak Polres Padang Lawas juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.
Sementara sang istri sebelum berpisah mengaku berulang kali “dihajar” sang suami, atas dasar ini dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya bila kebetulan berjumpa di suatu tempat. Insiden dan laporan ini terjadi sejak Desember tahun 2022.*
Rosyta