Kota Semarang, Jawa Tengah – Motif di balik pembunuhan yang terjadi di Jl. Brigjend Sudiarto (Majapahit) pada Kamis siang, 14 Maret 2024, terungkap. Pelaku, Rahmat Rusli (34), menjadi buronan kurang dari 12 jam setelah peristiwa tersebut. Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menggelar konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang pada Selasa (26/3/2024) untuk memberikan penjelasan.
“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini terjadi di depan Minimarket (Superindo), di mana korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan,” jelas Kasatreskrim.
Peristiwa dimulai dengan kegiatan nongkrong di lokasi, diikuti dengan pembelian minuman keras oleh pelaku. Ketika kembali, pelaku bertemu dengan korban yang telah berada di tempat tersebut. Pelaku merasa tersinggung oleh seringnya korban menantangnya untuk berduel, bahkan dalam keadaan mabuk.
“Saya sakit hati saja pak,” ungkap Rusli kepada awak media. “Setiap kali dia mabuk atau teler pil koplo, dia sering datang ke rumah untuk menantang saya. Saya tidak tahu alasannya.”
Sebelum perkelahian pecah, Rusli kembali ke rumah untuk mengambil sebilah belati yang disimpannya.
“Tanpa ragu-ragu, ketika kembali ke tempat tongkrongan, saya langsung menyerang korban dari belakang. Saya mengingat bahwa saya menusuknya dua kali. Dia sempat melawan,” jelasnya.
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami empat luka tusukan, dengan tusukan di daerah perut kanan diperkirakan sebagai penyebab kematian.
Polsek Pedurungan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke kawasan Kecamatan Tembalang. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Pedurungan untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.
(Arief/Red)