Maraknya Penjualan Miras Jenis Ciu, Apa Tindak Lanjut Polsek Pedurungan?

Indonesia Investigasi

Kota Semarang, Jawa Tengah —Penjualan Miras jenis Ciu masih terus berlanjut, meski telah dilaporkan kepada Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024. Upaya penindakan yang telah dilakukan, seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tampaknya hanya menjadi formalitas belaka.

Pada tanggal 16 Januari 2024, rekan-rekan media kembali melaporkan ke Polsek Pedurungan dengan membawa barang bukti Miras Ciu, namun anehnya, dua kali kunjungan tersebut tidak menghasilkan bukti aduan atau konfirmasi apapun. Bahkan, pada bulan Ramadhan, penjual Miras Ciu masih terus berjualan secara bebas hingga hari Jumat, 5 April 2024.

Padahal, satu dus Miras Ciu telah diamankan oleh jajaran Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024, dan data penjual juga sudah tercatat.

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat, 5 April 2024, rekan-rekan wartawan melakukan investigasi dan berhasil membeli Miras Ciu di warung tersebut. Terlihat bahwa warung penjual Miras Ciu di Pedurungan masih tetap beroperasi seolah tidak terpengaruh oleh hukum.

Salah satu warga pembeli Miras Ciu, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media, “Kami sudah terbiasa membeli Miras Ciu di sini. Warung ini telah menjual Miras Ciu bertahun-tahun, bahkan selama bulan puasa tetap berjualan. Pemiliknya bernama Aji, namun saya tidak mengetahui nama lengkapnya.”

Ketua LSM Suara Abdi Bangsa, Andi Prasetyo, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Pedurungan yang dinilai lamban menanggapi laporan dari wartawan dan LSM sejak 11 Januari 2024. Meskipun telah dilaporkan adanya kecelakaan fatal akibat Miras oplosan pada tanggal 8 Januari 2024, penjualan Miras Ciu tetap berlanjut tanpa hambatan.

Andi menegaskan bahwa penjualan Miras Ciu, yang merupakan minuman keras oplosan tanpa izin resmi dan komposisi yang jelas, sangat membahayakan masyarakat. Dia mendesak polisi untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan pemilik bisnis pengemasan Miras Ciu, serta menjerat mereka dengan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak media dan LSM berencana untuk melaporkan dugaan kelalaian Polsek Pedurungan kepada Yanduan Bidpropam Polda Jateng agar mendapat perhatian lebih lanjut. Mereka berharap agar aduan dari masyarakat tidak lagi diabaikan oleh pihak berwenang.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *