Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polres Jepara Gelar Sosialisasi di Bengkel Motor

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Menghadapi maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) selama kampanye Pemilu 2024, jajaran Polres Jepara menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, menjelaskan bahwa Polres Jepara sedang aktif melaksanakan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Patroli diarahkan ke bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Jepara juga melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan raya,” ujar Ipda Puji.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara menjelaskan bahwa penggunaan knalpot pada kendaraan memiliki aturan. Jika knalpot yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam aturan tersebut, termasuk larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Ikuti ini, jajaran Satlantas Polres Jepara berhasil mengamankan 11 kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Pertigaan Gotri, dan kami akan melanjutkan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” terangnya.

Sebanyak lima bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot telah menerima sosialisasi dari jajaran Polres Jepara, untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar dengan knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau seluruh warga mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano, melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Jepara Iptu Sucipto, menyampaikan bahwa Satlantas Polres Jepara telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi dan pemasangan knalpot brong.

“Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Polres Jepara juga secara rutin melakukan penindakan terkait penggunaan knalpot brong dengan harapan Kabupaten Jepara menjadi aman, nyaman, dan bebas dari knalpot brong,” jelasnya.

“Ikuti penindakan yang kita lakukan, selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga sebagai respons terhadap keluhan masyarakat tentang kebisingan knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pada hari-hari tertentu yang telah kita identifikasi,” sambung Iptu Sucipto.

“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami berharap mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” pungkasnya.

(Humas Polres Jepara – Red)

Pos terkait