Maraknya Pelansir BBM di SPBU Simpang Somel, Perlu Tindak Lanjut APH

Indonesia Investigasi

Jambi, bungo –  Kini kian meresahkan masyarakat yang memikirkan diri sendiri dan tidak memikirkan kepentingan orang lain seperti pengunjung yang melintas dari mana pun kehabisan saat ingin mengisi BBM, dugaan di karenakan adanya kegiatan pelangsir yang antri menggunakan kendaraan roda empat tanki modifikasi.

Hal seperti ini sudah pasti melanggar undang-undang perniagaan migas. Dan menabrak aturan ( UU ) yang sudah di tetapkan untuk setiap spbu oleh pertamina dan kurangnya pengawasan dari pertaminah,

Belum lama terlihat di spbu simpang somel yang ntabene milik saudara yopi, dan di spbu tetsebut terlihat mobil jenis panther warna hijau dan mobil truk sedang mengantri untuk mengisi bbm.

Bacaan Lainnya

Di ketahui bersama bahwa mobil tersebut adalah mobil milik penimbun bbm bersubsidi yang tanki bahan bakar nya telah dimodifikasi.

Saat wartawan mengkonfirmasi ke warga sekitar dan melihat jelas tengki modifikasi di spbu, spbu ini memang sudah sering menjual minyak kepada pelansir dan spbu simpang somel sepertinya viral dalam berita,

spbu simpang somel belum lama ini juga telah terjadi peristiwa pengeroyokan wartawan dan Lsm dari kota jambi yang di aniyaya spbu simpang somel,

Sepertinya (2) permasalah di spbu simpang somel, seakan senyap dan kurangnya pengawasan dari pihak PERTAMINAH dan APH,
seakan akan kebal hukum, jangan timbang pilih atau pilih kasih dengan yang bermacam macam penimbunan atau ilegal drilig,

DUGAAN LEMAHNYA (UU) ATAU NORMA-NORMA HUKUM DI INDONESIA,
SPBU SIMPANG SOMEL DI DUGA KEBAL HUKUM,

YANG TELAH DI ATUR DALAM ( UU ) KUHP NO.40.TAHUN 1999.

( UU ) PASAL 170 KUHP KEKERASAN YANG DI LAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.

PASAL 18 AYAT 1 uu pers tentang tindakan yang menghabat menghalangi tugas jurnalistik,

penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum
(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *