Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. SYL, bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan penuntut umum menjelaskan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Penuntut umum Masmudi menyebutkan bahwa SYL diduga menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020-2023. Surat dakwaan menyatakan bahwa SYL, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, diduga melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
“Total uang yang diduga diterima terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian adalah Rp44,5 miliar,” ujar penuntut umum Masmudi di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/2/2024), seperti dilaporkan oleh laman Antara.
Masmudi menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh SYL, yaitu pengumpulan uang secara paksa melalui Kasdi dan Hatta untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Uang tersebut dikumpulkan dari para pejabat eselon I dan stafnya di berbagai unit di Kementan. Uang itu kemudian digunakan sesuai arahan SYL.
Penuntut umum menyebutkan bahwa SYL juga meminta sebagian anggaran dari masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan, sebesar 20 persen, untuk keperluannya sendiri. Jika pejabat eselon I tidak memenuhi permintaan tersebut, SYL mengancam pejabat di bawahnya dengan pemindahan atau non-job.
Selain itu, SYL juga meminta pejabat untuk mengundurkan diri jika tidak setuju dengan perintahnya. Namun, SYL tidak pernah melaporkan penerimaan uang, barang, dan kebutuhan pribadi kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja.
Atas dakwaan tersebut, SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Dia menekankan bahwa eksepsi hanya merupakan formalitas dakwaan dan bahwa pembuktian akan dilakukan dalam persidangan.
Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum setelah melakukan diskusi dengan klien mereka.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu (6/3/2024) untuk pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
(Red)