Mantan, Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pagar Rumdis

Indonesia Investigasi 

 

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka. Dawam terjerat kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati.

Adapun nilai pagu anggaran proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp 6,9 miliar.

Bacaan Lainnya

 

Selain Dawam, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang rekanan Dawam yakni AC, MDR dan SS sebagai tersangka.

 

Keempatnya resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (17/4/2025) malam. Penyidik langsung membawa keempat tersangka ke Rutan Wah Hui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

 

Selain Dawam, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang rekanan Dawam yakni AC, MDR dan SS sebagai tersangka.

 

Keempatnya resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (17/4/2025) malam. Penyidik langsung membawa keempat tersangka ke Rutan Wah Hui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menginformasikan penetapan para tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

 

“Malam ini (Kamis) kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan, penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921,” katanya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW alias DWM, saudara AC alias AGS, saudara MDR dan saudara SS alias SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambung Armen.

 

Dirinya menambahkan, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta audit perhitungan kerugian negara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

 

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439,” ujarnya.

 

Red.Hendrik iskandar

Pos terkait