Indonesia Investigasi
Banda Aceh– Pasca meninggalnya istri Klien kami pada tanggal 15 September 2024 diduga kelalaian yang dilakukan oleh tim bedah saraf RSUDZA sebagaimana surat nomor 21 / RAS-L / IX /2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang sudah kami layangkan kepada Direktur dengan tembusan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti permohonan kami dan pada tanggal 26 Oktober 2024 pihak Management RSUDZA, Wadir Bidang Pelayanan. tim dokter spesialis bedah saraf, dan mediator dari IDI ( Ikatan Dokter Indonesia) perwakilan wilayah Provinsi Aceh berkunjung ke kediaman rumah klien kami didusun Matang Leusong, Desa Meunasah Leubok, Lhoknibong – Aceh Timur untuk musyawarah kekeluargaan tetapi tidak menemukan hasil.
Pada tanggal 06 November 2024 kami menerima surat balasan dari Direktur dengan kesimpulan bahwa dokter yang bersangkutan sudah melakukan tindakan operasi sesuai prosedur sementara salah seorang tim Audit Medik diambil dari tim bedah saraf istri klien kami “ ini tidak fair” dalam melakukan audit medik yang dilakukan oleh Direktur.
Kemudian pada tanggal 05 November 2024 kami kembali membalas surat Nomor 25 / RAS-L / XI / 2024 kepada Direktur yang pada intinya bagaimana mungkin pasien masih berumur 51 tahun yang sebelumnya dalam kondisi normal sebagaimana manusia pada umumya dilakukan tindakan operasi oleh tim spesialis bedah saraf secara terencana dengan persiapan yang matang bisa tidak menyadarkan diri selama ± 45 hari di RSUDZA dan Tindakan operasi untuk pembedahan tenggorokan yang seharusnya ditangani oleh dokter spesialis THT malah dilakukan oleh bedah saraf. Menurut hemat kami tindakan operasi tersebut diduga banyak terjadi kejanggalan sehingga perlu diusut tuntas oleh tim independen dan Aparat Penegak Hukum. 15/11/2024.
Kemudian dapat kami sampaikan pada tanggal 12 November 2024 mediator dari IDI perwakilan wilayah Provinsi Aceh kembali mempertemukan keluarga korban dengan pihak Management RSUDZA di ruang rapat Direktur untuk memediasi kedua belah pihak alhasil mediasi kembali gagal, sehinggal pada pada tanggal 13 November 2024 kami mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan Nomor : Reg / 01 / XI / 2024 / Subdit IV Tipidter / Ditreskrimsus. ke Polda Aceh sebagai tindakan lanjutan untuk mencari keadilan.
Oleh karena telah banyak pemberiataan sebelumnya tentang sisi negatif dari palayanan RSUDZA, dan untuk mempertahankan Rumah Sakit Type A kebanggaan masyarakat Aceh dengan Predikat Akreditasi Paripurna, melalui pesan ini kami selaku kuasa hukum korban dugaan Malpraktek Medik meminta kepada Bapak Pj Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi Management Rumah Sakit secara kolektif dengan cara mencopot Direktur Utama dan menggatikan dengan Pejabat yang betul-betul memiliki keahlian dan kompetensi dalam mengurus kesehatan masyarakat Provinsi Aceh. Tutup Usman S.H.(*)
Redaksi
Sumber : Usman S.H