Makassar, Sulawesi Selatan – Ombudsman Sulawesi Selatan sedang menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses pemberian sanksi nonjob terhadap 39 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov. Sulsel pada masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai gubernur beberapa waktu lalu. Pelaksana harian (Plh) Ombudsman Sulsel, Hasrul Eka Putra mengungkapkan bahwa dugaan kuat terhadap maladministrasi itu didapat setelah BKD Sulsel memberikan keterangannya.
Hasrul Eka Putra menyatakan bahwa keterangan dari BKD Sulsel memiliki korelasi dengan keterangan dari para pelapor dan keterangan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diperiksa sebelumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan maladministrasi yang terkait dengan proses pemberian sanksi terhadap 39 ASN yang dipecat secara tidak adil.
Saat media mengkonfirmasi di kantornya, Hasrul mengatakan bahwa kecocokan keterangan antara BKD, pelapor, dan 12 OPD yang telah diperiksa semakin menguatkan dugaan maladministrasi tersebut. Selain itu, rekomendasi pengembalian jabatan kepada 39 ASN nonjob dari BKN semakin menunjukkan bahwa proses sanksi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel terdapat cacat prosedur, Kamis, (4/1/2024)
Dalam mempertegas dugaan maladministrasi tersebut, Hasrul mengajukan 7 poin keterangan kepada BKD Sulsel untuk dipaparkan dalam pertemuan. Tujuan dari pertanyaan tersebut adalah untuk mengetahui kebijakan yang digunakan dalam pemberian sanksi kepada 39 ASN nonjob. Hasrul mengatakan bahwa semua pertanyaan berhasil dijawab oleh BKD Sulsel meskipun keterangan yang diajukan baru sebatas pada kebijakan. Oleh karenanya, Hasrul menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan lebih detail, pihaknya akan meminta keterangan lebih rinci per individu.
Proses pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi 39 ASN ini masih terus berlangsung. Terlebih lagi, setiap pelapor memiliki pangkat dan jabatan yang berbeda. Oleh karena itu, pihak ombudsman akan memperdalam lagi setiap individu dengan melakukan pengecekan individual datanya. Hal ini dilakukan karena alasan rotasi, mutasi, dan demo ASN yang berbeda-beda mempengaruhi putusan sanksi yang dijatuhkan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjalankan prosedur dengan benar dan transparansi dalam kasus apapun agar tercipta pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang memadai. Semoga dengan adanya investigasi dari Ombudsman Sulawesi Selatan dapat menjaga agar prosedur pemecatan ASN di masa depan tidak mencurigakan.
Ombudsman Sulawesi Selatan merencanakan untuk memanggil Inspektorat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Plh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberian sanksi nonjob terhadap 39 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel yang terjadi di masa pemerintahan ASS. Pemanggilan ini hanya untuk keperluan klarifikasi belaka.
Hasrul Eka Putra, Pelaksana harian Ombudsman Sulsel menjelaskan bahwa pemanggilan Inspektorat, BKD, dan Pj Sekda dilakukan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini dilakukan mengingat ada laporan dari 31 ASN yang merasa dipecat secara tidak adil.
Hasrul menegaskan bahwa fokus dari pihaknya saat ini adalah untuk menguak dugaan cacat prosedural oleh ASS saat memberi sanksi. Walaupun pihaknya telah menerima informasi yang memperlihatkan bahwa BKN merekomendasikan pengembalian jabatan ke 39 ASN nonjob, namun yang menjadi perhatian utama adalah apakah terjadi maladministrasi dalam proses pemecatan mereka.
“Sekarang fokus kami adalah untuk menguak dugaan maladministrasi. Kita memeriksa apakah sanksi dijatuhkan dengan prosedur yang benar atau tidak. Namun, kami akan menelaah rekomendasi BKN lebih lanjut. Kami akan mengevaluasi bagaimana proses pengembalian jabatan mereka, termasuk orang-orang yang menggantikan posisi mereka saat ini, dan apakah akan ada pengembalian jabatan,” ujarnya.
Selain itu, Hasrul berencana untuk menemui perwakilan dari BKN Sulawesi Selatan dan BKN di Jakarta untuk membahas kelanjutan proses pengembalian jabatan. Pertemuan tersebut diagendakan pada minggu depan. Pihak ombudsman juga akan mengirimkan surat permohonan kunjungan ke BKN yang akan dilakukan sebelum atau sesudah pertemuan dengan Plh Sekda Sulsel.
Pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi oleh Ombudsman Sulawesi Selatan ini sangat penting untuk memastikan keberadaan pemerintahan yang transparan dan tepat dalam memberikan sanksi. Diharapkan pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang memadai.
(Sarifuddin)