Indonesia Investigasi
BIREUEN — Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi Zamri, S.E., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, (11/6) untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Eksekusi dilakukan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2019–2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen pada periode 2019–2023.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 menyatakan Zamri secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Putusan ini sekaligus membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh (Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna) tertanggal 2 Mei 2024, dan
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA) tertanggal 3 Juli 2024, yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam proses peradilan tingkat pertama, Zamri sempat dijatuhi hukuman yang sama seperti hasil kasasi, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun karena jaksa menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, upaya hukum banding diajukan. Hasil banding justru membuat terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan. Atas dasar itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini, dengan adanya putusan inkrah dari MA, proses eksekusi telah dilakukan oleh Jaksa Eksekutor sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teuku Fajar Al-Farisyi