Indonesia Investigasi
Magelang – Maraknya peredaran ribuan jenis rokok tanpa pita cukai di Magelang terus menjadi sorotan dari banyak pihak dan sudah masuk dipelosok pedesaan bahkan tidak ada rasa takutnya dipasarkan dimedia sosial.
Secara tidak langsung selain dapat mengganggu roda usaha industri
rokok resmi yang berpita Cukai, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini tersebut cukup berpotensi akan menimbulkan risiko hilangnya penerimaan omzet pendapatan negara.
Meskipun sudah pernah dilakukan razia oleh beberapa petugas Bea dan Cukai terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, menurut keterangan beberapa pihak berindikasi tebang pilih terhadap para penjual dan tidak menimbulkan efek jera, timbul adanya dugaan para pemasok rokok haram tersebut bekerjasama “kongkalikong” dengan beberapa oknum terkait penegakan hukum.
” Kami itu menjual hanya kepada orang yang kita kenal saja dan mereka mengetahui merk rokok tanpa pita cukai tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi, ” ucap salah seorang pedagang sembako yang namanya tidak ditulis kepada awak Media ini,Minggu 25/08/2024.
Peredaran rokok ilegal di Magelang diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan,Kuota rokok di Magelang telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi,” Jelas sumber yang enggan namanya ditulis.
“Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai, ” tambahnya berharap.
Sementara terkait permasalahan maraknya rokok tanpa pita cukai ini dibutuhkan suatu kerjasama yang kuat dari berbagai elamen masyarakat ,TNI,Polri,Pemerintah setempat harus tegas dan selalu bersinergis.
Jurnalis
Tofan