Indonesia Investigasi
LAMPUNG BARAT – Saat awak media melakukan kontrol sosial ke Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Selasa, (17/09/2024).
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambangi hendak silaturahmi ke Balai Pekon Bandar Baru.
“Kedatangan kami bermaksud silaturahmi menemui Pj Peratin/Kades Pekon/Desa Setempat, Karena adalah hari dan jam kerja, maka kami datang ke Balai Pekon bukan ke rumah namun sesampainya di kantor kami kaget karena tidak ada Pj Peratin berada di tempat, sedangkan masih dalam jam kerja pukul O9:00– 11.00 Wib
dan tidak ada Pj Peratin di Tempat, dan tampak juga berkibar sang saka merah Putih berkibar kusam dan robek terpasang di depan Balai Pekon Bandar Baru.
“Balai Desa yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, pada hari dan jam kerja seharus nya ada Pj Peratin pekon yg berada di tempat.
padahal hari ini bukan hari libur, Peratin beserta perangkat sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harusnya tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja
Sangat disayangkan seorang Pj peratin yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh pj peratin Pekon setempat dengan baik dan benar, secara aturan sudah menyalahi yakni Dengan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
“Dan terkait bendera merah putih yang di kibarkan di depan Balai Pekon Bandar Baru memang sudah lama kami lihat terpasang, seharus nya lambang Negara yang di junjung Tinggi kedaulatan nya sebagai penghormatan kepada NKRI, jangan sampai di Abaikan apalagi sampai Kusam dan robek namun tetap di kibarkan”.
Pj Peratin Pekon Bandar Baru, Kecamatan sukau, kab Lampung Barat Kangkangi Sumpahnya
Sesuain peraturan terkait bendera negara, merah putih,telah diatur di Pasal 35, Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,sang saka merah putih, salah satu disebutkannya,dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut, kusam, apa lagi sampai sobek.
Pelangaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek, luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera di tindak tegas, pj peratin dan Aparaturnya Di duga sering kesiangan ngantor, bahkan di jam kerja balai desa di biarkan kosong.
Sehingga berita ini di terbitkan, di sebabkan pihak peratin belum ada kejelasan.
(Tim)