Lampung Barat – Patroli Polisi Kehutanan Provinsi Lampung dalam menjaga hutan kemasyarakatan (HKM) Register 39 B sampai dengan 44 B, yang langsung dikomandoi oleh Kanit Polhut Lampung Barat, berjalan dengan lancar.
Untuk menjaga hutan kemasyarakatan yang telah memiliki legalitas dan izin HKM selama 35 tahun, polisi kehutanan (polhut) terus mengadakan patroli yang bersifat kesinambungan, terukur, dan terarah kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Gapoktan dan kelompok hamparan, yang terdiri dari sub-sub kelompok pengelola yang ada di dalam kawasan hutan lindung (HL).
Selain itu, polisi kehutanan selaku pengawas hutan tidak henti-hentinya memberi arahan kepada semua masyarakat yang memiliki areal perkebunan agar tidak merusak tanaman yang telah ada, terutama tanaman tajuk tinggi. Hal ini bertujuan agar tanaman tersebut dapat menjaga hutan tetap lestari, menuju pada masyarakat pengelola hutan yang sejahtera.
Polisi kehutanan bersama LSM Trinusa Nusantara Lampung Barat menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga hutan kemasyarakatan agar hutan tetap terjaga dan lestari, menuju pada masyarakat yang sejahtera. Di tahun 2024, di wilayah Register 39 B – 44 B, kebanyakan masyarakat bertani kopi, yang Alhamdulillah, harga kopinya lumayan,” ujar Kanit Polhut Bambang, sembari menjelaskan kepada Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Barat, Ahmad Zainuddin.
Kanit juga mengajak berbagai pihak untuk bersinergi bersama Dinas Kehutanan dalam menjaga hutan, yang nantinya akan menjadi warisan untuk anak cucu kelak, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap hutan.
(Irfan Fajri)