LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan Dugaan Penelantaran Pasien BPJS di RS Siloam Bangka Tengah

Indonesia Investigasi 

Bangka Belitung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan dugaan penelantaran pasien BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Laporan ini dibuat menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang wanita mengungkapkan kemarahannya karena ibunya, yang mengalami sesak napas, diduga tidak mendapatkan perawatan intensif dengan alasan ICU penuh.

Dalam video berdurasi sekitar dua menit yang diunggah akun media sosial @Tiniani78, wanita tersebut menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak memberikan konfirmasi terkait ketersediaan ruang ICU sejak malam sebelumnya. Akibat dugaan keterlambatan penanganan, ibunya meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Aiman Nibung, menegaskan bahwa tindakan rumah sakit ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Kami melihat adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien tidak mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS. Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, Pasal 29 UU Rumah Sakit juga mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien tanpa meminta uang muka,” ujar Aiman.

Lebih lanjut, LSM Rakyat Indonesia Berdaya meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk turun tangan serta melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit.

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, maka pihak rumah sakit dapat dijerat dengan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, perwakilan RS Siloam Bangka Tengah, Yohan, menyatakan bahwa pihak rumah sakit masih mengumpulkan informasi terkait kejadian ini dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses investigasi internal selesai dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Bangka Belitung terkait dugaan pelanggaran ini. LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Red / tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *