LSM Lampung Dukung Polda Lampung Berantas LSM Ormas Pemeras

Ket : Oknum LSM Gepak Wahyudi dan BB uang 20 juta yang diamankan Jatanras Polda Lampung dalam OTT.(Dok/hnd).

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG –  Dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam memberantas oknum yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan ormas, LSM, maupun wartawan terus mengalir. Setelah sebelumnya sejumlah Oknum LSM dan Wartawan memeras direktur RSUD Abdul Moeloek Lampung, kali ini tiga organisasi yakni Ormas Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK), LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (GMPL), serta LSM Pemuda Pemudi Lampung Bersatu (PPLB) menyampaikan dukungan penuh kepada Kapolda Lampung.

Bacaan Lainnya

 

Ketiga organisasi itu menilai praktik pemerasan yang menyasar instansi pemerintah, BUMD, hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, telah menimbulkan keresahan masyarakat serta mencoreng nama baik organisasi maupun insan pers yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.

 

Dalam surat bernomor 0026/B/IX/2025, Ketua GEBRAK Budiman, S.Pd bersama Sekretaris Irham Sumasri menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Lampung yang berkomitmen memberantas aksi pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab.

 

“Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan mengatasnamakan organisasi tertentu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Lampung. Karena itu, kami mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pelaku,” tulis GEBRAK dalam surat tersebut.

 

Sementara itu, LSM GMPL melalui surat bernomor 0012/B/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Lebowo, SE dan Sekretaris Syafran juga menyatakan hal serupa. GMPL menegaskan dukungan diberikan dengan tulus tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 

Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Lampung. Kami mendukung langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas praktik tersebut,” tulis GMPL dalam surat dukungan itu.

 

Dukungan juga datang dari LSM PPLB lewat surat bernomor 0022/B/IX/2025, ditandatangani Ketua M. Ramli Saputra, SE dan Sekretaris Toha Ahmad, SH. PPLB menilai langkah tegas Polda Lampung penting untuk menjaga marwah ormas dan LSM yang benar-benar berkomitmen membela kepentingan masyarakat.

 

Surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” tulis PPLB dalam pernyataannya.

 

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat ini, diharapkan Polda Lampung semakin kuat dalam menjaga kondusivitas daerah serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik melanggar hukum yang merugikan banyak pihak.

 

Hnd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *