Bandarlampung – Heri Prasojo, S.H., Ketua LSM GMBI dan seorang pengacara, mengecam tindakan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
M. Rian Ali Akbar, S.H., seorang pengacara yang diduga menjadi korban intimidasi dan ancaman oleh oknum polisi pada 30 Januari 2024, telah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung bersama dengan aliansi Pengacara.
Heri menyatakan kekecewaannya atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP dengan inisial (S).
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap advokat, terutama jika dilakukan oleh oknum polisi,” kata Heri.
“Idealnya, kepolisian harus mengutamakan nilai-nilai humanis dan pengayoman sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 7 tahun 2006 tentang kode etik Polri,” tambahnya.
Heri juga mengajak Kapolda Lampung, khususnya Kabid Propam Polda Lampung, untuk menindaklanjuti masalah ini dengan tegas sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
(Penulis: Irfan Fajri)