LSM AMMARAH Magelang Minta Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif Bank BAPAS 69 Senilai 11,6 Miliar

Indonesia Investigasi

Magelang, Jawa Tengah – LSM AMMARAH (Aliansi Masyarakat Magelang Untuk Perubahan) melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kabupaten Magelang pada Jumat, (26/042024).

Tujuan kunjungan tersebut untuk menemui anggota Komisi II dan meminta janji mereka agar segera menyelidiki skandal kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank BAPAS 69.

Pertemuan ini berlangsung di ruang lobi lantai 2 kantor DPRD Kabupaten Magelang, dihadiri oleh Ketua DPRD, wakilnya dari Komisi II, Kabag Perekonomian Kabupaten Magelang Nur Rochmad, juga jajaran direksi Bank BAPAS 69, yang diwakili oleh Santi dan beberapa staf internal bank tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Komisi II, Prihadi, dan wakilnya, Gunawan, menyatakan bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan pihak Bank BAPAS selama ini. Ketua LSM AMMARAH, Agus, memberikan paparan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan serta menemui tersangka (SN) mantan anggota DPRD Kota Magelang dari Partai Perindo, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Magelang.

Selain itu, Sekretaris LSM AMMARAH, Ridwan, menyampaikan rangkuman hasil pengumpulan data fakta di lapangan dan rencana tindakan selanjutnya.

Diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam yang melibatkan 16 orang tersebut menghasilkan dialog menarik tentang prosedur operasional standar (SOP) Bank BAPAS dalam pencairan kredit nasabah yang menyebabkan kehilangan dana sebesar 11,6 miliar dengan melibatkan 300 KTP kreditur.

Santi dari Bank BAPAS 69 mengakui kejadian tersebut dan menjelaskan peran bank dalam kebijakan, bukan keputusan. Sementara Nur, Kabag Perekonomian Kabupaten Magelang, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.

Ketua dan wakil ketua Komisi II menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan LSM AMMARAH dalam mengikuti proses kasus kredit fiktif Bank BAPAS 69 dan menunggu perkembangan proses yang masih berjalan. Mereka menegaskan bahwa semua keputusan akan diambil oleh KPK dalam pengembangan selanjutnya, dan mereka siap bekerjasama untuk menuntaskan kasus tersebut.

Bendahara LSM AMMARAH, Muslih, menambahkan beberapa pertanyaan kepada Bank BAPAS tentang pengembalian uang yang hilang. Dan Bank BAPAS 69 menjelaskan bahwa mereka telah mengantisipasi kredit macet dengan dana cadangan PPAP dan akan terus melakukan penagihan kepada nasabah yang bertanggung jawab untuk membayar.

Di akhir diskusi, Komisi II menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan LSM AMMARAH dalam mengikuti proses kasus kredit fiktif Bank BAPAS 69 dan akan menjalin komunikasi selama masa jabatan mereka yang tinggal kurang lebih 4 bulan. Jika diperlukan, mereka akan mengadakan pertemuan kembali dengan Direktur Utama Bank BAPAS 69 yang akan datang.

(Tofan Triadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *