Indonesiainvestigasi.com
ACEH – Subulussalam, Lembaga Cendikiawan Anak Pahlawan ( CAPA ) Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) kota Subulussalam sorot dugaan Penggelapan Dana Desa sumber APBN dalam Dugaan mencapai 266 juta rupiah oleh mantan Penjabat ( Pj ) kepala Kampong Dah, Kec. Runding, kota Subulussalam dan mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk Memproses secara hukum, Selasa ( 11/11/2025 ).
Desakan kami bukan tanpa dasar, ujar Salman ketua DPC lembaga itu. Pertama, ” Oknum Pj kepala Kampong dah tersebut sudah berakhir masa jabatannya pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan demikian dana desa ratusan juta rupiah yang diduga di gelapkan itu tidak lagi dalam binaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) yakni berkesempatan mengembalikan dugaan temuan selama 60 ( Enam Puluh Hari ) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3), karena dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sebelum dilakukan Audit oleh pihak berwenang saat jabatannya berakhir;
Kedua, diduga Mantan Pj. Kepala Kampong Dah tersebut melakukan dugaan tindakan penggelapan terdapat unsur kesengajaan sehingga merugikan Warga desa sebagai Penerima Safaat pembangunan desa dan Menghambat pembangunan desa;
Ketiga, Oknum Pj. Kepala kampong Dah tersebut juga diduga telah melakukan tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, hingga mengancam terganjalnya penarikan dana desa di tahun berikutnya, karena dengan tidak terlaksana pekerjaan fisik kegiatan desa sudah barang tentu Pajaknya bermasalah, sedangkan salah satu syarat dalam menarikan dana desa baik sumber APBN maupun APBK harus lunas Pajak;
Keempat, Apabila APH tidak mengambil sikap tegas dalam penegakan hukum dugaan penyelewengan dana desa diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah sebagaimana diduga dilakukan oleh Mantan oknum Pj. Kepala Kampong Dah ini, otomatis kedepan praktik yang sama akan terulang di banyak Kampong/Desa di kota Subulussalam”, pungkas Salman
Berikut beberapa kegiatan yang mereka duga dananya digelapkan oleh mantan Pj tersebut, ” Rehabilitasi 3 Unit Rumah Persulukan senilai Rp. 109.017.000-, ( Seratus Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah ), Pembangunan Teras TPA Rp. 26.056.000,- ( Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ), Rahab MCK Balai Rp. 17.030.000,- ( Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah ), Pengadaan Teratak Pemuda Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ), itu yang terlihat, kabarnya mencapai 266.000.000,- ( Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah ), tutup Salman
Jusmadi
