Lemahnya Normal Hukum di Wilayah Polres Muaro Bungo

Indonesiainvestigasi.com

 

Jambi – Sesuai fakta dan realita jambi 20 / 10 /2024 diduga lemahnya norma Hukum diwilayah lingkup polres Muaro Bungo Provinsi Jambi meminta Kapolri untuk periksa Kapolres dan kapolsek.

Sehubungan dengan adanya kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini gabungan beberapa wartawan dari Media dan LSM Jambi mengalami tindakan penganiayaan dan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu hagi, (24/8/2024). Tepatnya di depan SPBU Simpang Somel kabupaten muarobungo meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.S.I, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Muaro Bungo dan Kapolsek Tanah Sepenggal Provinsi Jambi diduga Lemahnya Norma-Norma Hukum dilingkup wilayah Polres Muaro Bungo, terkait adanya peristiwa yang menimpah para yang berprovesi selaku kontrol sosial.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian, Salah satu Wartawan menceritakan Kronologisnya,Kami sedang sarapan didepan SPBU tersebut dan kami melihat banyak nya antrian mobil untuk mengisi BBM, spontan kami Photo dan video.selanjut nya salah satu teman kami pergi Ke SPBU untuk menanyakan dimana Manager SPBU tersebut Ungkap Salah Satu Wartawan,

Petugas SPBU mengatakan bahwa Manager Nya Belum datang dan di minta untuk menunggu ujar petugas tersebut, Sambil menunggu Manager SPBU,Kami melanjutkan Sarapan,namun para sopir yang di duga pelangsir tersebut menghampiri kami dan mencari HP kami dan langsung mengeroyok kami ujar salah satu LSM Inisial ,O,Tersebut.

Selang beberapa menit petugas kepolisian mengamankan kami di Polsek Tanah Sepenggal,di kantor Polsek kami dipaksa untuk membuat surat pernyataan damai dan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak SPBU oleh masyarakat yang diduga adalah para pelangsir minyak tersebut.

Selanjutnya wartawan inisial “K” kepada awak media ini Mengatakan, Sementara itu pada saat kejadian tim Redaksi mencoba menghubungi Kapolsek Tanah Sepenggal IPDA Rizki Triheeyudha namun tidak ada jawaban,menurut informasi Kapolsek sedang berada di Jambi.

Saat berita ini di turunkan Korban dari Media dan LSM sedang membuat pengaduan Di Polda Jambi,Besar Harapan kami Pelaku Penganiayaan dan pengeroyokan segera di tangkap dan di proses hukum Tutup korban.

Sebagai mana yang telah di atur dalam uu KUHP no 40 tahun 1999,

uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama,

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghabat menghalangi tugas jurnalistik,

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.

suatu perdamaian kedua belah pihak saling sepakat sebagian tuntutan kedua bela pihak, demi untuk mengakhiri suatu perkara,

(1). Kesepakatan kedua bela pihak. (2).kecakapan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

(3).suatu pokok permasalahan.

Secara umum tertulis dangan syarat kesepakatan bersama pernyataan atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaiyan tersebut telah di atur dalam PASAL (1852),

Besar harapan kami kepada yang terhormat bapak kapolda jambi agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan 6 orang wartawan dan Lsm kota jambi.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *