LASAK Pertanyakan Peran Operator Desa Terkait Tata Kelola DD di Desa Ayu Ara

Oplus_0

Indonesia investigasi

Banda Aceh – Lembaga Anti Suap dan Anti Korupsi (LASAK) pertanyakan peran Operator Desa Ayu Ara, Tony terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD) di desa setempat terkesan janggal dalam sikapi pemberitaan media.

Informasi dihimpun LASAK dari sumber masyarakat Desa Ayu Ara dan tim media berinteraksi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menduga bahwa peran Operator Desa bernama Tony terkesan tidak hanya sebatas peran Operator saja melainkan disinyalir terlibat dalam pengendali anggaran.

“LASAK menduga peran Operator akrab disapa Tony itu berpotensi melebihi kuasa pengguna anggaran (KPA) desa, alasannya, sejak LASAK dan tim media lakukan kontrol publik di Desa Ayu Ara tidak pernah melihat peran Reje Kampung, Riduan Kari dan aparatur lainnya sikapi dan hadapi awak media,” ujar Drs. Irfan Nur kepada media melalui rilisnya.

Bacaan Lainnya

Menurut ketentuan Regulasi tata kelola anggaran desa, seharusnya memiliki peran utama selain Reje Kampung Ayu Ara, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat diamanatkan Regulasi, seperti Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bukan Operator yang tugasnya seharusnya dibawah kendali Sekdes selaku pejabat pengelola keuangan desa (PPKD) sesuai Permendagri nomor 20/2018.

Aktivis LASAK, Drs. Irfan Nur terima informasi dari pihak tim media yang lakukan investigasi di Desa Ayu Ara dan bertemu tim Pemdes setempat saat berikan klarifikasi, TPK bernama Rahmat Sara Diwa, selaku dikatakan Kaur Pemerintahan malah tidak bicara sepatah kata pun, yang berperan Tony, katanya mewakili Reje Kampung Ayu Ara.

“Tony juga didampingi salah seorang Oknum wartawan mengaku sebagai Wakil Pemimpin Redaksi (Wapimred) salah satu media Online, oknum wartawan tersebut mengaku abangnya Tony, ini menjadi catatan dan salah satu upaya pengembangan oleh LASAK dalam sikapi dugaan penyimpangan DD di Desa Ayu Ara,” sebut Drs. Irfan Nur, Senin (16/10/24).

Selanjutnya, sambung Aktivis LASAK itu, pihaknya akan semakin menarik mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penyimpangan anggaran DD di Desa Ayu Ara sampai terkuak semua dugaan kejanggalan dilaporkan masyarakat setempat diperkirakan sudah mengarah dari semakin bertambah nya masyarakat mulai berani berikan informasi dan mulai kritis.

“Kita sudah banyak input keluhan dan keterbukaan masyarakat Desa Ayu Ara terkait pengelolaan anggaran DD, dimana masyarakat mulai kritis dan angkat bicara sikapi permasalahan anggaran, bahkan ada masyarakat yang sebut peran Operator Desa seharusnya bukan tupoksinya tetapi diduga operator lakukan,” ungkap Aktivis LASAK itu.

Lanjutnya, ada warga menyebutkan bahwa, diduga tunjangan atau honor perangkat desa yang membayar juga operator Desa, info tersebut dikutip dari percakapan warga dengan tim media saat menyampaikan keluhannya terkait bantuan rumah tidak terealisasi dari pemerintah desa tahun 2022.

“Menjadi pertanyaan kami, apakah Reje Kampung Ayu Ara Riduan Kari terkesan tidak mampu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya selaku KPA atau disinyalir sengaja melimpahkan kewenangan kepada Operator Desa, seharusnya bukan Tupoksinya, ada apa dibalik semua itu,” tanya Aktivis LASAK itu.

Tony, selaku Operator Desa Ayu Ara berikan penjelasan, “Terkait pengelolaan DD dianggap janggal itu tidak benar, saya sebagai operator Desa Ayu Ara, merasa bahwa saya melakukan tugas sudah sesuai dengan aturan, dan perihal terhadap dugaan bahwa peran operator dianggap dalam pengendali anggaran itu tidak benar,” jelas Tony.

Sambungnya, Karena tupoksi operator terhadap berjalannya kepemerintahan Desa Ayu Ara hanya sebatas menjalankan dan membuat APBdes sesuai dengan hasil yang sudah di musyawarahkan dalam (MusrenbangDes).

“Dan berbicara dalam aturan operator yang membagikan tunjangan saya rasa ini sudah mengarah ke pribadi, yang saya selaku operator tidak pernah membagikan tunjangan yang disebutkan. Karna itu adalah kewenangan bendahara. Bukan saya selaku operator.,” ungkap Operator Desa Ayu Ara.

Katanya, dalam penguasaan anggaran dalam roda kepemerintahan Desa Ayu Ara sudah mempunyai struktur yang dimana Reje kampung lah sebagai penguasa anggaran bukan operator.

“Kita juga tau dalam struktur kepemerintahan Desa Ayu Ara, Reje beserta aparaturnya itu sudah ditentukan apa saja tupoksi sesuai jabatan yang sudah diemban. Jadi saya merasa dugaan terhadap operator yang mengendalikan Reje kampung itu salah,” paparnya

“Dan perlu kami sampaikan bahwa diduga ini mengarah ke pribadi, yang mungkin ingin memecahbelah kepemerintahan Desa Ayu Ara,” tutup Tony.*

Reje Kampung Ayu Ara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) desa tidak merespon dan menjawab konfirmasi awak media terkait Tupoksinya dalam pemberitaan ini hingga berita ini diterbitkan.

Namun dalam hal ini analisa tim media dari isi pemberitaan, kewenangan sorotan bagi Reje Kampung Ayu Ara Riduan Kari telah dijawab Operator desa keseluruhannya, tidak ada jawaban seharusnya menjadi kewenangannya Reje Kampung Ayu Ara.*

Reporter : SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *