Laporan Pengrusakan Tanaman di Desa Komangaan Masih Berlanjut di Polres Bolaang Mongondow

Indonesia Investigasi 

SULUT, Bolaang Mongondow – Proses penyelidikan atas laporan dugaan pengrusakan tanaman di Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, terus berlanjut. Berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/584/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, kasus ini tengah ditangani oleh Polres Bolaang Mongondow.

Amelia Paputungan, sebagai pelapor, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran atas dugaan tindakan pengrusakan yang diduga melibatkan sejumlah oknum masyarakat Desa Komangaan.

Menurut keterangan awal, dugaan pengrusakan tersebut melibatkan kerusakan pada tanaman milik pihak tertentu yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dari desa setempat. Namun, hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Polres Bolaang Mongondow mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan adil, demi memberikan kejelasan hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Amelia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku, jika terbukti bersalah, mendapatkan hukuman yang setimpal. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanaman yang dirusak bukan hanya soal materi, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan akibat tindakan seperti ini,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi warga setempat. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan harus mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. ( MAT ABO’ )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *