Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Bimbingan Teknis SDP Fitur Integrasi, Remisi, dan Asesmen Narapidana Tahun Anggaran 2024

Indonesia Investigasi

Banjarmasin, Kalimantan Selatan — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, para operator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan fitur Integrasi, Remisi, dan Asesmen Narapidana untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Jelita, Banjarmasin, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman, pada Rabu (19/6).

Kalapas Karang Intan beserta pejabat struktural dan fungsional turut hadir dalam kegiatan ini. Setelah acara pembukaan, para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama-sama mempelajari dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, serta menggali kendala-kendala terkait layanan integrasi di lapangan.

Salah satu narasumber, Cipto Edy, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan paparan tentang strategi integrasi narapidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022. Dalam penjelasannya, Cipto menyatakan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses pemenuhan hak-hak narapidana dan menekankan pentingnya program pembinaan bagi narapidana.

Bacaan Lainnya

Acara Bimtek yang digagas oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi narapidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022, sehingga kualitas layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan dapat meningkat. Harapannya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas petugas tetapi juga memberikan solusi konkret dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan, sehingga hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi dengan lebih optimal.

Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan para petugas pemasyarakatan mampu menerapkan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan layanan kepada narapidana, khususnya terkait integrasi, remisi, dan asesmen. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham Kalsel untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

(Rhn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *