Indonesia Investigasi
Lumajang, Jawa Timur – Pagi ini, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jatim, Mahendra Sulaksana, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak pengadilan. Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Redite Ika Septina.
Sebelum penandatanganan MOU, Mahendra Sulaksana, yang didampingi oleh Kasi. Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Nurcahyo, mengadakan diskusi terkait tantangan yang muncul selama proses penitipan tahanan di Lapas Lumajang. Salah satu isu utama yang dibahas adalah masalah overstaying, yakni tahanan yang masa penahanannya telah habis namun belum ada tindak lanjut.
Mahendra menjelaskan, “Masalah overstaying merupakan salah satu permasalahan yang harus segera diatasi. Tujuan dari MOU ini adalah untuk menciptakan kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penanganan tahanan yang habis masa penahanannya serta penitipan tahanan di Lapas Kelas IIB Lumajang.”
Redite Ika Septina menambahkan bahwa MOU ini juga memuat butir-butir ketentuan mengenai tugas dan wewenang masing-masing pihak. “Dalam MOU ini terdapat ketentuan yang menjelaskan tugas dari masing-masing pihak dalam menangani masalah yang ada,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan kasus dan mempermudah koordinasi antara Lapas dan Pengadilan. Nurcahyo juga menambahkan, “MOU ini akan mempermudah koordinasi kita dengan pihak pengadilan dalam menangani titipan tahanan, memberikan kejelasan waktu, dan langkah yang dapat diambil dalam penanganan masalah.”
Dengan penandatanganan MOU ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang lebih baik dan terkoordinasi dalam penanganan tahanan di Kabupaten Lumajang.
Slamet