Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun ini menerima Alokasi Dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp43 miliar dari pemerintah pusat. dan Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi yang kondisinya masih rusak parah.
Alhamdulillah tahun ini insyaallah kita dapat IJD sekitar Rp43 miliar untuk jalan provinsi. Untuk jalan kabupaten saya belum dapat rekapnya, tapi informasinya hampir Rp200 miliar ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, Rabu (15/10/2025)
Taufiq mengatakan dukungan pemerintah pusat melalui program IJD diharapkan dapat mempercepat upaya Pemprov dalam memperbaiki konektivitas jalan antarwilayah di Lampung. Pasalnya, dari total panjang jalan provinsi sekitar 1.700 kilometer, baru 78 persen yang berada dalam kondisi mantap.
“Kalau 78 persen dalam kondisi mantap, berarti masih 22 persen lagi yang rusak parah dan itu butuh sekitar Rp4 triliun untuk diperbaiki,” katanya.
Taufiq menambahkan, tahun ini pihaknya berharap adanya tambahan dukungan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema pendanaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dukungan pusat sangat diharapkan, baik melalui IJD maupun DAK. Yang penting pembangunan jalan di Lampung bisa terus berjalan,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan seluruh provinsi menghadapi persoalan serupa, yakni keterbatasan anggaran infrastruktur. Namun, pemerintah pusat berencana membantu melalui mekanisme pendanaan bersama (sharing).
Dana IJD tersebut rencananya akan digunakan Pemprov Lampung untuk memperbaiki ruas jalan Simpang Korpri – Purwotani menuju Kota Baru, Lampung Selatan, sepanjang sekitar dua kilometer di sisi kanan dan kiri jalan.
Sebagai informasi, Dana IJD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dana ini ditujukan untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota.
Berikut adalah rincian informasi mengenai dana IJD untuk Lampung pada tahun 2025:
“Total anggaran: Provinsi Lampung secara keseluruhan menerima alokasi dana IJD sebesar Rp243 miliar pada tahun 2025.
“Alokasi jalan provinsi: Sebesar Rp43 miliar dari total dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan jalan provinsi.
“Alokasi jalan kabupaten: Sisanya, sekitar Rp200 miliar, diperuntukkan bagi perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di tingkat kabupaten.
“Tujuan: Dana ini bertujuan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di seluruh wilayah Lampung.
Pemberian IJD ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarkabupaten di Lampung dan memperbaiki kondisi jalan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Hendrik Iskandar