LAI BPAN Dan LSM BPPI Resmi Laporkan kasus Penebangan Penghijauan Ke Polres Kudus Yang Diduga iIlegal

Indonesia Investigasi 

Kudus– Viral di medsos peristiwa penebangan pohon penghijauan di kabupaten Kudus beberapa hari belakangan ini nampaknya kini eskalasinya semakin memanas, hal itu dikarenakan hari ini Selasa 8/10/24 Laporan terkait permasalahan resmi dimasukkan ke Polres Kudus.

Tim Investigasi yang terdiri dari LAI BPAN DPC Kudus, LSM BPPI Kudus, Buser Indonesia,Patroli Nusantara,Indonesia Investigai serta dari gabungan beberapa Media di Kudus bersama-sama mengawal penyerahan Laporan Perkara tersebut yang di terima oleh Kasium Polres Kudus Iptu Agus Setyawan.

Seperti telah diberitakan berulangkali di Media ini beberapa hari yang lalu mulai dari audiensi Tim Investigasi di BPPKAD Kudus, kemudian muncul angka ganti rugi sebesar 37,290 juta yang diterbitkan oleh BPPKAD Kudus, lalu yang terakhir munculnya indikasi kuat bahwa ada pejabat instansi terkait yang telah menerima uang pembelian pohon di desa Puyoh kec. Dawe Kudus sehingga jika dirunut kembali perjalanan pengawalan kasus ini memang cukup panjang dan berliku maka sudah sewajarnya jika perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum dikarena sudah terkumpulnya bukti permulaan yang cukup serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu juga sudah terdata dan siap memberikan kesaksiannya dihadapan Penyidik Satreskrim Polres Kudus jika saatnya nanti dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Kasium Polres Kudus sesuai dengan tupoksinya akan menyampaikan Laporan Tim Investigasi ke Unsur Pimpinan dan selanjutnya nanti akan disampaikan ke Satreskrim sesuai disposisi Pimpinan guna proses hukum lebih lanjut.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) DPC Kudus Hartono menyampaikan dalam session pers conference bahwa akan terus kawal perkara ini hingga tuntas dalam upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku penebangan ilegal serta terhadap siapa saja yang terlibat dalam perkara ini supaya ada efek jera sehingga ke depannya peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Seusai agenda giat di Mapolres Kudus Tim Investigasi kemudian bergerak ke jalan Mayor Basuno Sunggingan kec. Kota Kudus guna investigasi adanya penebangan pohon lagi yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha Resto Cafe yang dengan sengaja memerintahkan tukangnya untuk menebang pohon yang diameternya cukup besar karena menghalangi akses keluar masuk ke Resto Cafe miliknya. Diduga penebangan tersebut dilakukan tanpa ijin dari instansi yang berkompeten.

Wkn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *