Lagi, Pelaku Judi Online Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Nara

Indonesia Investigasi

Nagan Raya, Aceh – Polda Aceh, Lagi, Sat Reskrim Polres Nagan Raya (Nara) kembali berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku diduga bermain judi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.

Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.

Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke 3 orang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

“Benar, bahwa kita telah mengamankan 3 orang di Nagan Raya, pelaku bermain judi jenis slot dan kartu domino. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata IPTU Vitra Ramadani, Senin (29/07/2024).

Kata vitra, bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000, lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, dan 2 unit sepeda motor.

“Sedangkan satu orang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530,” sebut Kasatreskrim Polres Nara itu.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ungkap IPTU Vitra.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” tutupnya.*

Herman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *