Indonesiainvestigasi.com
CILACAP, JATENG — Pada Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton di Desa Kutabima Dusun Cisampi Kecamatan Cimanggu. Dengan nilai pekerjaan Rp.88.099.840 Tahun Anggaran 2024. Anggaran di dapat dari Bantuan Khusus (BANSUS). Didalam Papan informasi Anggaran proyek pekerjaan tidak menerangkan kapan dimulai pekerjaan dan berakhir pada Tanggal berapa dan Tahun berapa.
Dapat diduga ada tujuan jahat untuk mengelabuhi masyarakat, dengan cara tidak memberikan keterangan Tanggal berapa dimulai pekerjaan dan berakhir pada tanggal berapa. Tentu hal ini bertentangan dengan, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Supaya berita ini berimbang Tim Konfirmasi dengan. Pengawas lapangan RO. Dalam keterangan nya RO, mengatakan bahwa pekerjaan telah berjalan selama 9 hari kerja. Dan untuk dana pembangunan Rabat Beton ini sudah di cairkan semua nya. RO juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan. Keterangan lebih lanjut silakan hubungi Kepala Desa.
10/01/2025
Selanjutnya Tim melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Kutabima, melalui pesan singkat WhatsApp 11/01/2025. Sangat lah disesalkan sampai berita ini di tayangkan tidak ada respon sama sekali dari Kepala Desa Kutabima.
Dari temuan Tim dilapangan dapat diduga bahwa pekerjaan Rabat Beton Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu, dengan menggunakan Dana BANSUS Tahun 2024 yang di kerjakan pada Tahun 2025 diduga sudah mengangkangi.
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan Negara. Karena cukup jelas bahwa Anggaran Tahun 2024 harus di selesaikan pada Tahun 2024 bukan pada Tahun 2025. Apabila pekerjaan tersebut tidak selesai pada Tahun Anggaran yang sama maka Anggaran tersebut harus di kembalikan ke Negara.
Bukan dengan sekehendak pelaksana seolah-olah uang tersebut milik pribadi, dengan mengabaikan peraturan Pemerintah dan UU. Mengingat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan nya di Tahun 2024. Artinya dapat diduga Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) Fiktif. Mengingat tidak sejalan antara Tahun Surat Pertanggung Jawaban 2024. Pelaksanaan 2025.
Menurut Aktifis Anti Korupsi TO, mengatakan bahwa kejadian-kejadian ini harus menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap, BPK-RI Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk dapat bertindak tegas bisa memberikan efek jera kepada oknum pelaksana Anggaran Negara. Supaya kejadian ini tidak terus berulang.
14/01/2025
(Tim/Red)