Lagi.!! Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tramadol dari Polda Aceh

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menerima penyerahan tanggung jawab dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika dari penyidik Polda Aceh. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (28/8/2025).

Bacaan Lainnya

 

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial UA dan FD. Perkara ini berawal pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman obat tramadol dari Jakarta.

 

Selanjutnya, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kepolisian melakukan penindakan di CV. Raja Pelangi Travel yang berlokasi di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya depan Terminal Baru, Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

 

Petugas bertemu dengan saksi Rizki Fahreza yang bekerja di perusahaan travel tersebut. Rizki menunjukkan sebuah paket yang masih tersegel dengan tujuan penerima CV. Raja Pelangi Travel. Atas permintaan petugas, Rizki menghubungi orang yang akan mengambil paket, yakni tersangka UA.

 

Saat tiba di lokasi, UA diperiksa dan mengaku bahwa paket berisi obat tramadol tersebut milik FD. Polisi kemudian menuju rumah FD di Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Bireuen. FD mengakui bahwa paket itu dipesannya dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Geulumpang Dua, dengan UA sebagai pengambil paket.

Setelah hampir 10 bulan buron, tepatnya Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah warung kopi, “Smea Premium”, yang berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

 

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen antara lain:

– 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg

– 100 butir Alprazolam tab 1 mg

– 100 butir Tramadol tab original

– Paket berisi 500 butir Tramadol

– 50 butir Alprazolam tab 1 mg

– 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg

– 1 unit handphone iPhone 14 Pro Max

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

Usai tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait