Indonesia Investigasi
Meulaboh – Keluarga Korban Tabrak truk Hauling Batubara kembali datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat bersama dengan kuasa hukum, Kamis (20/03/2025).
Kedatangannya ke kantor DPRK Aceh Barat guna meminta informasi dan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Febuari yang lalu terkait permasalah kecelakaan meninggalnya korban tabrak Truk Batubara yang terjadi beberapa bulan yang lalu hingga saat ini permasalah tersebut belum selesai.
“Kami kuasa hukum bersama dengan keluarga korban mendatangi DPRK Aceh Barat untuk menyerahkan surat permohonan informasi dan tindak lanjut terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 03 Februari 2025,” pungkas Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Mayalu Amnan, SH, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya ungkap Amnan, terhadap rekomendasi DPRK Aceh Barat untuk melakukan pemberhentian sementara waktu kegiatan hauling batubara sampai dengan dipenuhinya persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam keadaan tertentu, Faktanya rekomendasi tersebut tidak berjalan sesuai dengan apa yang direkomendasikan.
Dikarenakan kegiatan operasional hauling batubara oleh Perusahaan yang menggunakan jalan Nasional (umum) sejak adanya rekomendasi sampai dengan saat ini kegiatan operasional hauling batubara masih berjalan tanpa ada kepastian waktu operasional dan sosialisasi kepada masyarakat yang mengakibatkan dan menimbulkan ketakutan serta kekhawatiran masyarakat sekitar pasca terjadinya kecelakaan akibat operasional hauling perusahaan.
Sementara Keluarga Korban, Romy Sahputra mengatakan dirinya dan masyarakat yang berada yang berdomisili berada di tepi jalan nasional yang digunakan akses hauling perusahaan batubara, meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kelanjutan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 03 Februari 2025 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat dan berharap agar Pansus DPRK Aceh Barat perizinan hauling batubara dapat melakukan penangan secara serius terhadap perizinan penggunaan jalan Nasional sebagai jalan hauling dengan memberikan kebijakan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas terhadap penggunaan jalan Nasional dan dapat memberikan sanksi tegas kepada para perusahaan yang telah lalai melaksanakan serta memanfaatkan jalan Nasional yang merupakan kepentingan masyarakat/kepentingan umum agar dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi kami keluarga korban maupun masyarakat sekitar sehingga kedepan tidak lagi terjadi hal serupa dikemudian hari.
“ Untuk itu besar harapan kami kepada Ketua dan Para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada kami keluarga korban dan masyarakat sekitar yang berada dan/atau bermukim di tepi jalan nasional agar dapat memberikan informasi terkait tindak lanjut terhadap permasalahan SOP hauling batubara dan kecelakaan yang terjadi akibat hauling batubara yang terjadi di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 11 Januari 2025 sebagaimana Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 03 Februari 2025 ” tambahnya.