Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli bersiap menjalankan sejumlah rencana terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB itu, mengharuskan untuk mencermati data pemilih yang ada.
Menurut Pasal 3, PDPB bertujuan untuk dua hal. Pertama, memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Kedua, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Agar ada pembaharuan data dan pengolahan yang bersumber dari DPT Pemilu dan DPT Pilkada tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, melalui Juliman Berkat Harefa pada Rabu, 11 Juni 2025.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Gunungsitoli ini mengatakan, PKPU dimaksud mengatur pembaharuan data pemilih sesuai DPT terakhir. Disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional, termasuk luar negeri.
Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Sesuai Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 597 Tahun 2024, DPT Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024 sebanyak 92.679. Terdiri dari Laki-laki 43.544 Perempuan 49.135. Sedangkan DPT Pemilu Tahun 2024 di Kota Gunungsitoli, sebanyak 92.944 orang.
Juliman Berkat Harefa, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi intens dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli. Untuk mendapat masukan terkait mutasi atau perubahan data penduduk.
Antara lain, pindah masuk atau pindah keluar warga, dan meninggal dunia. Terkait itu, KPU Kota Gunungsitoli juga meminta masukan dari masyarakat. Termasuk data Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Juga pemilih baru berusia 17 tahun, dan pemilih yang masuk TNI-Polri. Karena jika masuk TNI atau Polri, tidak bisa masuk daftar pemilih. Sebaliknya, yang pensiun dari TNI-Polri, bisa dimasukkan sebagai pemilih baru”, Jelasnya di ruang kerja.
Permintaan dukungan masyarakat, juga karena keterbatasan personil pada KPU Kota Gunungsitoli. Meskipun baru saja diterima tambahan pegawai sebanyak enam orang Calon PNS tahun 2024. Sebab, belum ada perekrutan baru untuk petugas pemutakhiran data.
Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli, Merida Manurung bersama pegawai, berkomitmen untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan baik. Termasuk tiga komisioner lainnya, yakni Effisiency Daeli, Darni Saleh Baeha, dan Happy Suryani Harefa.
“Kita mandiri dulu untuk data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Mungkin tahun 2027 dan 2028 baru ada perekrutan petugasnya”, Ucapnya
“Kita akan adakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih berkelanjutan setiap tiga bulan sekali. Jadwal yang sama dengan KPU kabupaten dan kota se-Indonesia”, Imbuh Juliman Berkat Harefa. (FZ).