KPK Usut Kasus Korupsi Uang Perjalanan Dinas: Mantan Pegawai Novel Aslen Rumahorbo Jadi Tersangka

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo. KPK telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kasus ini saat ini sedang dalam proses di Kedeputian Penindakan. Terakhir, telah dilakukan gelar perkara, ekspos, dan disepakati untuk naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2/2024).

Ali menyatakan bahwa Novel Aslen juga telah diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, pelaku juga telah diberhentikan dari jabatannya oleh Inspektorat KPK.

Bacaan Lainnya

“Novel Aslen telah dikenai sanksi etik oleh Dewas dan diberhentikan oleh Inspektorat,” ujar Ali.

Ali belum menjelaskan secara rinci status hukum Novel Aslen saat ini. Menurut Ali, KPK masih dalam proses administratif terkait kasus tersebut.

“Proses administratif penyidikan harus dipersiapkan mulai dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, analisis proses, hingga dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan terkait kasus pegawainya yang melakukan korupsi uang perjalanan dinas. Novel Aslen Rumahorbo telah dipecat.

“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap Saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, pada Selasa (19/9/2023).

Ali menyatakan bahwa Novel Aslen dinilai melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK menilai Aslen melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Maka, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil audit menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi pada periode 2021-2022. Jumlah uang dinas yang dipotong oleh pelaku mencapai Rp 550 juta.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *