Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), pada Kamis (25/1/2024).
KPK menduga pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp 20 miliar.
Korupsi ini menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman, yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Pengadaan Sistem Proteksi TKI yang menjadi fokus dugaan korupsi ini mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.
Reyna, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk tahun 2012. Selanjutnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada Maret 2012, Reyna bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut. Reyna memerintahkan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Dalam proses lelang yang dikondisikan sebelumnya, PT AIM menjadi pemenang karena dua perusahaan lain yang berpartisipasi tidak memenuhi syarat lelang. I Nyoman dan Reyna sepenuhnya mengetahui pengondisian pemenang lelang tersebut.
Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat dalam surat perintah mulai kerja. Namun, pihak Kemenakertrans membayar biaya proyek secara penuh meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Reyna, I Nyoman, dan Karunia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Red)