Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif ASN senilai Rp 2,7 miliar. Potongan tersebut diduga dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo.
“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut antara lain untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/2024).
Namun, Siska diduga melakukan pemotongan insentif tersebut secara sepihak. Permintaan potongan dana insentif tersebut diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
“Dan terdapat larangan untuk membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi seperti WhatsApp,” tambah Ghufron.
Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“Pada tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar,” ungkapnya.
Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini menjadi awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut tentang dugaan pemotongan pajak. Dia menyatakan bahwa dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga terjadi sejak 2021.
“Dugaan pemotongan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan sebelumnya. Kami akan mendalami lebih lanjut,” katanya.
(Red)