Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaksanakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai ini akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan, “Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kepada wartawan pada Jumat (24/2/2024).
Eksekusi hukuman permintaan maaf bagi 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungli direncanakan akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang.
“Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2),” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait praktik pungutan liar di Rutan KPK. Sidang tersebut berlangsung di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2) lalu. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dikenai sanksi etik berat berupa permintaan maaf terbuka. Sementara 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk.
(Red)