Korlantas Polri Akan Terapkan SIM dengan Format Baru

Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, Kepala Korps Lalu Lintas Polri

Indonesia Investigasi

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), yang akan mencantumkan gambar kendaraan seperti mobil dan motor. Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, menyatakan bahwa tujuan dari format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN, dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut dan peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” jelas Heru.

Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024. Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Bacaan Lainnya

“Rencananya akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli di beberapa Satpas di Indonesia terlebih dahulu,” tambah Heru.

Kendati demikian, Heru juga memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.

“Tidak ada perubahan, biaya tetap,” pungkas Heru.

Syarat Pembuatan SIM

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C. Syarat-syarat tersebut meliputi:
– Membuat permohonan tertulis
– Bisa baca tulis
– Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan
– Terampil mengemudi
– Sudah berusia 17 tahun
– Lulus syarat administratif
– Sehat jasmani dan rohani
– Lulus uji teori dan praktik

Persyaratan Administratif

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, dijelaskan persyaratan administrasi untuk pembuatan SIM A perorangan atau umum, yaitu:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Namun perlu diketahui juga bahwa saat ini ada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Persyaratan Pembuatan SIM C

Untuk pembuatan SIM C, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Biaya Pembuatan SIM

  • Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Biaya pembuatan SIM C baru: Rp 100.000 per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Dengan perubahan format ini, diharapkan proses identifikasi jenis SIM dapat lebih mudah, terutama bagi petugas lalu lintas di luar negeri, dan pemohon SIM dapat mempersiapkan diri dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *