Korban Mafia Tanah (Bu Warsiti) Desa Tangkil Kulon Meminta Laporan 18 Februari 25 Diusut Tuntas

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – 24 Agustus 2025 ,Warsiti, warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mengaku sebagai korban mafia tanah. Ia mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporannya yang telah dibuat sejak 18 Februari 2025. Hingga kini, sudah hampir 6 bulan kasus tersebut berjalan di tempat tanpa ada perkembangan berarti.

Bacaan Lainnya

 

Warsiti menuturkan bahwa tanah miliknya dijual tanpa persetujuan dirinya. Ia bahkan mengaku mendapat intimidasi dari oknum tertentu yang diduga aparat penegak hukum (APH).“Saya pernah ditawari uang Rp28 juta lewat tetangga supaya kasus ini selesai. Tapi saya tidak pernah menjual tanah, saya korban. Saya hanya mencari keadilan,” ujar Warsiti dengan suara bergetar.

 

Lebih menyedihkan lagi, isu miring muncul yang menyebut dirinya “gila” atau “edan”. Bukannya dibela, diduga oknum perangkat desa justru terkesan menyudutkan Warsiti.“Seharusnya mereka membela warga, bukan malah ikut menekan. Setelah kasus saya viral, justru ada dugaan intimidasi. Ada apa sebenarnya?” tegas Warsiti.

 

Warsiti berharap Kapolres Pekalongan turun tangan langsung untuk memastikan kasus mafia tanah ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

 

Sementara itu, Arif, dari LSM Robin Hood 23, menyatakan akan mendampangi terhadap perjuangan Warsiti.“Kami meminta Polres Pekalongan segera mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Kasihan Bu Warsiti. Kami akan terus kawal sampai haknya benar-benar dikembalikan,” tegas Arif.

 

Sebelumnya Kisah memilukan datang dari Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sepasang lansia yang terlilit utang hanya sebesar Rp3.000, diduga menjadi korban penyerobotan tanah seluas 166 meter persegi oleh oknum tertentu.

 

Warsiti (65) menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika ia dan almarhum suaminya, Nur Sa’id (73), meminjam sejumlah uang kecil kepada tetangga. Sebagai jaminan, mereka menggunakan sebidang tanah kebun. Namun tanpa persetujuan dan tanda tangan pemilik sah, tanah tersebut diduga dijual secara sepihak.( ARI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *