Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap konten hoaks yang semakin banyak beredar. Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan dan bersikap kritis terhadap informasi yang tersebar terutama di media sosial.
“Sebelum membagikan informasi kepada orang lain, penting untuk menyaring kebenaran informasi tersebut karena penyebaran hoaks dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik menurut KUHP maupun UU ITE,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, pada Senin (4/3/2024).
Kombes Satake menjelaskan bahwa penyebaran hoaks mengalami peningkatan signifikan pada akhir 2023 dan awal 2024, terutama terkait dengan Pemilu 2024.
“Data dari Mafindo (LSM Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) menunjukkan bahwa platform Youtube menjadi tempat ditemukannya hoaks terbanyak, mencapai 44.6%, diikuti oleh Facebook (34.4%), Tiktok (9.3%), Twitter atau X (8%), Whatsapp (1.5%), dan Instagram (1.4%),” ungkapnya.
Meskipun demikian, lanjut Kabidhumas, konten hoaks juga mencakup isu-isu lain seperti bencana alam dan penawaran kredit perbankan.
Dia menghimbau masyarakat untuk segera menghapus konten hoaks atau melaporkannya kepada pihak berwajib atau Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, dia menekankan agar konten hoaks tidak disebarluaskan karena dapat merugikan orang lain.
Untuk menghadapi penyebaran hoaks, Kabidhumas meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan berkonsultasi dengan pihak lain terkait kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Partisipasi dalam grup diskusi anti hoaks dapat meningkatkan wawasan dan mendapatkan informasi terkini,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengidentifikasi konten hoaks:
1. Mengidentifikasi sumber berita, memperhatikan situs web yang kurang dikenal atau meniru situs resmi.
2. Memeriksa tanggal publikasi berita untuk menghindari hoaks yang viral kembali setelah beberapa tahun.
3. Menyaring judul yang sangat sensasional dan mencari sumber lain untuk mengonfirmasi kebenaran berita.
4. Melakukan verifikasi fakta menggunakan sumber terpercaya untuk memeriksa kebenaran berita.
5. Memeriksa kesesuaian dengan sumber resmi jika berita mencantumkan pernyataan dari pejabat pemerintah atau organisasi resmi.
6. Memeriksa foto dan video untuk menghindari manipulasi konteks.
7. Mengevaluasi gaya bahasa yang sering kali berlebihan pada hoaks.
8. Memperhatikan tanda-tanda umum seperti tautan ke situs yang mencurigakan atau klaim yang tidak masuk akal.
9. Menggunakan akal sehat dalam menganalisis kebenaran konten yang beredar.
(Jumardin/Red)