Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatra Utara – Dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini sorotan publik tertuju pada Pemerintah Desa Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, setelah muncul permintaan konfirmasi terkait sejumlah kegiatan yang didanai melalui Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan oleh Chairul Ritonga sebagai masyarakat akan peduli keuangan negara. Dalam pesan konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Muhammad Ali Barta Tambunan, ia mempertanyakan sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran cukup besar namun diduga menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menurut Chairul, konfirmasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah desa agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun asumsi liar di tengah publik. Ia menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan sebelum informasi tersebut dipublikasikan atau bahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sorotan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam konfirmasi yang disampaikan, terdapat beberapa subbidang kegiatan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024 yang dipertanyakan karena dinilai membutuhkan penjelasan lebih rinci.
Salah satunya adalah kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa yang tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp170.400.000. Dana tersebut disebut digunakan untuk bantuan honorer pengajar, pakaian seragam, serta operasional pendidikan.
Namun muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keberadaan lembaga pendidikan tersebut. Publik ingin mengetahui secara jelas di mana lokasi PAUD milik desa tersebut berada, berapa jumlah tenaga pengajar yang menerima honor, serta bagaimana sistem pengelolaan operasional pendidikan tersebut.
“Jika anggaran mencapai ratusan juta rupiah, tentu masyarakat berhak mengetahui secara jelas keberadaan lembaga pendidikan tersebut serta siapa saja yang menerima manfaat dari dana desa tersebut,” ujar Chairul dalam keterangannya.
Selain itu, kegiatan peningkatan produksi peternakan juga menjadi sorotan. Dalam dokumen penggunaan dana desa TA 2024, tercatat anggaran sebesar Rp147.500.000 yang diperuntukkan bagi pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, termasuk pembangunan kandang serta pengadaan ternak.
Namun hingga kini, sejumlah pihak mengaku belum mengetahui secara pasti jenis ternak apa yang dibeli menggunakan dana tersebut, berapa jumlahnya, serta apakah ternak tersebut diperuntukkan sebagai program penggemukan atau sebagai indukan.
Tak hanya itu, lokasi keberadaan ternak yang dibeli melalui dana desa tersebut juga dipertanyakan. Publik berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan program peternakan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
Program Pertanian Juga Dipertanyakan.
Kegiatan lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan produksi tanaman pangan dengan total anggaran sebesar Rp187.078.000. Dana ini disebut digunakan untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk kemungkinan pembelian bibit tanaman pangan maupun palawija.
Namun masyarakat meminta penjelasan lebih detail mengenai jenis bibit yang dibeli, jumlah bibit yang diadakan, ukuran bibit, serta harga per pokoknya. Jika dana tersebut digunakan untuk pengadaan bibit palawija, publik juga ingin mengetahui jenis tanaman apa saja yang dibeli serta berapa banyak jumlahnya.
Transparansi dalam penggunaan dana desa, menurut pengamat pemerintahan desa, merupakan hal yang sangat penting karena dana desa berasal dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Selain tahun anggaran 2024, pertanyaan serupa juga muncul terhadap penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2025.
Pada tahun tersebut, terdapat kembali program penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa dengan anggaran sebesar Rp113.600.000. Dana ini juga disebut dialokasikan untuk honor pengajar, pakaian seragam, serta biaya operasional pendidikan.
Publik kembali mempertanyakan. keberadaan lembaga pendidikan tersebut, jumlah tenaga pengajar yang terlibat, serta bagaimana mekanisme penyaluran dana operasional pendidikan tersebut.
Harapan Klarifikasi dari Kepala Desa
Chairul Ritonga menegaskan bahwa konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Desa Tanjung Medan bertujuan agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media dan masyarakat sipil agar pengelolaan dana desa tetap transparan dan akuntabel.
“Kami berharap bapak kepala desa dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi secara langsung. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun asumsi liar dalam pemberitaan yang nantinya disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak pemerintah desa akan menjadi bahan penting dalam penyusunan pemberitaan yang objektif serta apabila diperlukan dalam penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Transparansi.
Kasus dugaan kejanggalan penggunaan dana desa bukanlah hal baru di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Di Kabupaten Labuhanbatu sendiri, masyarakat berharap setiap kepala desa dapat membuka informasi seluas-luasnya terkait penggunaan anggaran desa agar pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Muhammad Ali Barta Tambunan belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pemerintah Desa Tanjung Medan guna memastikan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memadai, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan berkembang ke ranah pengawasan hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penulis : Chairul Ritonga







