Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Indonesia Investigasi 

JakartaBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar Konferensi Pers hasil tindak pidana Narkotika dari 4 pengungkapan kasus jaringan Narkotika dengan jumlah tersangka 16 Orang diantaranya dengan modus diseludupkan melalui via perusahaan jasa titipan dan juga kurir.(7/2/24).

Pemusnahan barang bukti dengan barang bukti yang dimusnahkan 31 kg, sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Jumat, 7 Februari 2025

BNN RI juga merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang didapat tersebut disita dari pengungkapan dari 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam sambutanya Kepala BNN RI, Marthinus Hukom memaparkan tanpa kerja sama juga dengan masyarakat atau kolaborasi bersama maka kita tidak akan mampu menghadapi perkembangan kejahatan Narkotika saat ini, komitmen terhadap beban tugas yang telah ditugaskan, seluruh Stakeholder terkait diharapkan semakin berkomitmen untuk mengatasi perkara – perkara yang terjadi di masyarakat.

Turut hadir juga dalam gelar konferensi pers dihalam parkir kantor BNN RI tersebut, Deputi Pemberantasan, I Wayan Sugiri, Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat, Direktur Narkotika Bareskrim Polri diwakili oleh Kombes Pol Sucipta, Direktur Strategi Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Muhammad Irhami, Kepala Bea & Cukai Batam Zaky Firmansyah, dan perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Karena Narkoba ancaman kemanusiaan arus balik dan harus kita jadikan musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi muda menghancurkan kemanusiaan, menghancurkan peradaban kita.dan mengancam eksistensi negara.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi agar barang bukti tidak disalahgunakan. Sementara rilis pengungkapan ini adalah wujud nyata implementasi program prioritas Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marthinus menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba tak hanya sebatas menangkap dan mengadili para pelaku, tetapi juga menargetkan pemiskinan jaringan mereka.(Red) Tim Pewarta Indonesia

Win Binyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *