Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Israyani, mengungkapkan bahwa banyak warga yang tidak mengetahui rencana tersebut.
“Sejauh ini kami melihat sosialisasi belum cukup diberikan kepada masyarakat yang akan terdampak dari kebijakan ini,” ujar Israyani pada Rabu (28/2).
Dia menekankan bahwa masyarakat harus diberikan informasi detail terkait rencana tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Israyani juga menyatakan bahwa banyak hal-hal teknis yang akan muncul di masyarakat sebagai dampak dari kebijakan tersebut.
“Masyarakat harus diinformasikan apa yang dimaksud dengan penonaktifan NIK? Apa saja kriteria NIK yang akan dinonaktifkan? Bagaimana jika warga tersebut tetap memiliki rumah di wilayah DKI Jakarta tapi tidak ditinggali? Apa dampaknya bagi warga yang NIK-nya dinonaktifkan? Bagaimana warga yang terkena dampak penonaktifan ini akan mengaktifkan NIK-nya lagi di tempat tinggal yang sekarang? Bagaimana dengan data-data lain yang menggunakan NIK sebagai bagian dari datanya seperti data perbankan, kendaraan? Sosialisasi dan penjelasan ini penting dilakukan agar tidak ada keresahan dan kebingungan di masyarakat yang akan terkena dampak penonaktifan NIK ini,” tegas Israyani.
Meski demikian, Komisi A mendukung kebijakan tersebut, terutama karena penonaktifan NIK bertujuan merapikan administrasi penduduk ibukota dan telah menjadi perintah undang-undang kependudukan.
Israyani meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait di pemerintah pusat maupun pihak swasta yang mungkin akan terdampak. Selain itu, komunikasi aktif dengan daerah-daerah penyangga juga harus dilakukan.
“Pemda DKI Jakarta juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak pemerintah maupun swasta, pusat maupun daerah terkait dengan penonaktifan NIK ini terkait dengan dampak dari penonaktifan NIK ini. Khususnya kepada daerah tetangga di mana banyak warga ber-KTP/NIK DKI Jakarta tinggal,” tukas Israyani.
(Red)