Indonesia Investigasi
GUNUNGSITOLI, 23 Juni 2025 — Sat Reskrim Polres Nias melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menerima penyerahan satu unit truk Fuso berisi kayu dari personel Kodim 0213/Nias pada Minggu (22/6/2025) dikantor Polres Nias.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap aktivitas pengangkutan kayu oleh truk Fuso bernomor polisi BG 8421 UK yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 0213/Nias.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, truk milik Rusdi Group mengangkut 275 batang kayu budidaya dari Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara. Kayu tersebut diketahui milik seorang warga berinisial F.J.Z.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, kendaraan mengalami amblas akibat kondisi jalan yang rusak.
Pada Jumat sore (20/6), personel Kodim 0213/Nias tiba di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen pengangkutan kayu yang kemudian ditunjukkan oleh sopir truk.
Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (21/6) sekitar pukul 01.00 WIB, truk beserta muatan dibawa ke Markas Kodim 0213/Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan surat resmi Dandim 0213/Nias Nomor: B/334/VI/2025, truk dan kayu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Nias pada Minggu (22/6) pukul 11.00 WIB.
Barang Bukti yang Diserahkan ke Polres Nias :
1 (satu) unit truk Fuso warna oranye Nopol BG 8421 UK berisi 275 batang kayu,
Dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) Nomor: 001/SAKR/2007/2025,
Surat hasil pengecekan lapangan (ground check) dari UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah dan identitas warga, Dokumen pendukung verifikasi legalitas kayu.
Setelah menerima barang bukti, penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias melakukan pemeriksaan (wawancara) terhadap sejumlah pihak, termasuk :
Personil Kodim 0213/Nias,S.R. (sopir truk),F.J.Z. (pemilik kayu),D.D.L. (pemilik angkutan),Serta pegawai dari UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa :
Lokasi penebangan berada di areal penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan negara, Kayu yang diangkut adalah hasil budidaya, Pengangkutan dilengkapi dengan dokumen resmi dan sah, Tidak ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.
Tindak Lanjut oleh Polres Nias :
1. Mengembalikan barang bukti berupa truk Fuso dan 275 batang kayu kepada pemilik, F.J.Z.
2. Menyusun dan menandatangani berita acara serah terima barang.
Kasat Reskrim Polres Nias menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan sinergi yang solid antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum serta komitmen terhadap perlindungan sumber daya alam secara profesional dan proporsional. (FZ).