Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan berhasil meraih Sertifikat Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS, sebagai hasil analisis kelayakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Klinik Pratama Lapas Banjarbaru telah memperoleh izin operasional dari DPMPTSP Banjarbaru sejak September 2022, dan kini dengan bangga meraih Sertifikat Registrasi Fasyankes dari Kemenkes. Keberadaan kedua legalitas ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan,” ungkap Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, pada Jumat (5/1).
Wayan menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS.6-PK.06.03-1556 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Klinik Lapas. Klinik Pratama Lapas Banjarbaru akan mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT Kemenkes RI, berkolaborasi dengan Klinik Pintar.
“Aplikasi SATUSEHAT memiliki manfaat utama dalam memudahkan dokter, perawat, dan staf kesehatan berbagi informasi data pasien secara real-time. Ini memungkinkan kolaborasi yang efektif dalam memberikan perawatan terkoordinasi bagi warga binaan,” terang Wayan.
Dengan akses mudah melalui aplikasi SATUSEHAT, dokter dan tim medis dapat membuat keputusan klinis yang lebih akurat dengan melihat riwayat lengkap pasien, diagnosis sebelumnya, dan respons terhadap pengobatan.
“Aplikasi SATUSEHAT juga meningkatkan koordinasi antar-fasyankes. Misalnya, saat perlu rujukan, aplikasi ini secara otomatis mengirimkan informasi pasien, catatan medis, dan hasil tes yang relevan ke fasyankes tujuan,” tambah Wayan.
Pengelolaan data pasien, yang seringkali memakan waktu secara manual, kini menjadi lebih efisien. Dengan pendekatan digital, dokter dan perawat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data pasien.
“Dalam era digital, klinik harus adaptif terhadap teknologi untuk operasional yang lebih efisien dan maksimal. Pengelolaan rekam medis elektronik akan memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan,” ujar Wayan.
Dengan perolehan sertifikat registrasi fasyankes ini, Wayan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik dari segi tenaga kesehatan maupun kelengkapan sarana dan prasarana. Ini sejalan dengan dukungan terhadap hak warga binaan dalam mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 Bab II Pasal 7D.
“Warga binaan memiliki hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Komitmen kita adalah terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan maksimal bagi warga binaan,” tegas Wayan.
(Rhn)