Klarifikasi Tuduhan Terhadap Edi Lembangan dari Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu

Indonesiainvestigasi.com

Latimojong, Luwu – Beberapa waktu yang lalu, Edi Lembangan dari Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengalami tuduhan yang viral di media sosial. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Edi Lembangan menjadi miliarder dadakan, dengan kehadiran PT. MASMINDO DWI AREA (MDA), dan menyalahgunakan kedudukan sebagai tokoh adat dan mengambil keuntungan dari tanah-tanah adat dan tanah warga adat di Desa Rante Balla.

Pernyataan terbuka dan press-release dari Edi Lembangan, saya ingin menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bersifat fitnah ungkapnya “Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak melibatkan diri dalam hal pembebasan lahan warga. Malah tanah pribadi Edi Lembangan seluas kurang lebih Dua (2) Ha, telah dijual oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, saudara Madding dan kawan-kawan telah menjual tanah tersebut ke pihak perusahaan.

Selain itu, Edi Lembangan juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dan tidak melibatkan diri pada saat penerbitan SPPOP dan SPPT yang terkait dengan pembebasan lahan oleh PT. MDA. Tuduhan bahwa Edi Lembangan menerima pembayaran-pembayaran sejumlah miliaran rupiah terkait dengan pembebasan lahan oleh PT. MASMINDO DWI AREA (MDA) di Desa Rante Balla, Desa Bone Posi, ataupun Desa Tobarru, adalah tidak benar dan bersifat fitnah, Rabu (06/12/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Rudi Sinaba SH, MH, selaku Penasehat hukumnya Edi Lembangan Tuduhan-tuduhan tersebut hanya bertujuan mencemarkan nama baik dan mengalihkan tanggung jawab hukum dari oknum-oknum yang terkait dengan pembebasan lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong. Tuduhan tersebut juga dapat mengganggu dan menghalangi percepatan investasi di Kabupaten Luwu, serta merugikan warga masyarakat dan program pengembangan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Saya pikir, semua kalangan harus saling mendukung untuk menciptakan kondisi yang baik bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu. Isu-isu seperti ini dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, dan bahkan memprovokasi masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap agar masyarakat dapat membaca klarifikasi ini dan mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Saya ingin menyampaikan bahwa Edi Lembangan merupakan tokoh masyarakat dan adat yang terpuji dari Desa Rante Balla yang diakui oleh pemerintah dan lembaga adat yang ada di Luwu Raya.

Oleh karena itu, dalam menjaga stabilitas sosial, mari kita semua menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan yang dibutuhkan bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.

Dalam hal ini klarifikasi dari Edi Lembangan mengenai tuduhan yang diterimanya. Kita tidak boleh mudah percaya dan cepat menyebarkan berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Selanjutnya akan melakukan langkah-langkah tuntutan hukum kepada pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya, Tetap waspada dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Terima kasih, pungkasnya.

(Sarifuddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *