Indonesia Investigasi
BANDA ACEH, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh gelar pelatihan sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi untuk lingkungan internal kkr Aceh, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penguatan kapasitas terhadap staf sekretariat dan anggota pokja yang berada dalam lingkungan kkr Aceh.
Dalam sambutannya, Ketua Kkr Aceh, tgk. Masthur Yahya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai langkah adanya peningkatan Pengamanan dan perlindungan data terhadap para saksi dan korban peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang selama ini sudah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh. Ketua KKR Aceh berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara antusias sampai kegiatan ini berakhir.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, staf kesekretariatan, dan anggota Pokja. Para peserta berharap dengan diadakannya kegiatan ini, wawasan terkait dengan perlindungan data para saksi dan korban benar-benar dapat diaplikasikan dalam pemerosesan data yang sesuai dengan standar data yang dikecualikan berdasarkan SOP data KKR Aceh dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Pengetahuan tambahan yang didapatkan dari kegiatan ini akan sangat membantu mengidentifikasi ancaman yang membahayakan data saksi dan korban.
Meskipun pengelolaan data dan informasi merupakan tupoksinya pokja publikasi dan dokumentasi, namun seluruh staf dan anggota pokja harus memahami seluk beluk pemerosesan data yang sesuai dengan aturan hukum terkait dengan perlindungan data saksi dan korban konflik atau korban peristiwa pelanggaran HAM di Aceh, demikian ucap Ibu Oni imelva, wakil ketua KKR Aceh sekaligus ketua pokja publikasi dan dokumentasi KKR Aceh.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Rasamala selama 3 hari yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 Mei 2025.
Khalis Tampiaba