Kisruh Internal Tentang Sekjen Partai Aceh, Akhirnya Terjawab!!!

Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh menyetujui perubahan struktur pengurus yang diajukan oleh DPP Partai Aceh serta menyerahkan SK.foto/istimewa

Indonesia Investigasi 

Banda Aceh – Setelah meninggalnya Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, kini posisi tersebut resmi diisi oleh Anggota DPRA, Aiyub Abbas alias Abuwa. Pengangkatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Partai Aceh untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan konsolidasi internal partai.

Keputusan tersebut disahkan usai Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh menyetujui perubahan struktur pengurus yang diajukan oleh DPP Partai Aceh.

“Surat Keputusan sudah diproses dan diserahkan kepada Sekjen Partai Aceh hari ini,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Rabu (30/4/2025).

Bacaan Lainnya

Meurah menjelaskan bahwa usulan pengangkatan Abuwa sebagai Sekjen telah melewati tahap pemeriksaan administrasi secara menyeluruh dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Setelah beberapa kali dilakukan konsultasi dan pelengkapan dokumen oleh pihak Partai Aceh, akhirnya semua proses disetujui,” ujarnya.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, memastikan bahwa penunjukan H. Aiyub Bin Abbas sebagai Sekjen untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028 sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

“Keputusan diambil oleh Ketua Umum dan Tuha Peut Partai Aceh dalam situasi yang mendesak, sehingga secara legalitas sudah sah,” katanya.

Meski secara administrasi masih ada hal teknis yang perlu disempurnakan, namun penunjukan tersebut dinilai sah karena dilakukan oleh otoritas tertinggi partai.

Menariknya, keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai Abuwa adalah sosok yang tepat melanjutkan peran strategis almarhum Abu Razak, mengingat pengalamannya di lembaga legislatif serta kedekatannya dengan akar rumput.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *