Indonesiainvestigasi.com
BANDA ACEH, 4 Maret 2026 – Komisi Informasi Aceh (KIA) melalui Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 menegaskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik. Dalam amar putusannya, KIA memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk membatalkan Lembar Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, serta melakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari M. Nasir (Ketua), Junaidi, dan Sabri (Anggota), pada perkara sengketa informasi publik register 049/XII/KIA-PS/2025 antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) sebagai Pemohon melawan BPN Provinsi Aceh sebagai Termohon.
Fakta Persidangan
– Hak Pemohon: Majelis menilai Pemohon berhak atas informasi yang dimohonkan karena merupakan badan hukum sah yang akta pendiriannya telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara RI.
– Kewajiban Termohon: Informasi HGU yang diminta sepenuhnya berada dalam penguasaan BPN dan termasuk kategori informasi terbuka.
– Ketidaksesuaian Dokumen: Lembar Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Permohonan Informasi
– 13 Oktober 2025: Yayasan HAkA mengajukan permohonan informasi melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh.
– Informasi yang diminta meliputi:
– Salinan Dokumen HGU PT. Tegas Nusantara (pemilik, peruntukan, jangka waktu, luasan, dan peta HGU).
– Salinan SK Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU.
– 18 Desember 2025: Karena permohonan ditolak dengan alasan informasi dikecualikan, HAkA mengajukan sengketa informasi ke KIA.
– Sidang Ajudikasi Nonlitigasi: Pemohon menghadirkan bukti termasuk yurisprudensi Putusan MA No. 121/K/TUN/2017 dan Putusan KIP Pusat No. 57/XII/KIP-PS-M-A/2015. Termohon menghadirkan fotokopi Lembar Uji Konsekuensi yang kemudian dinyatakan tidak sah.
Implikasi Putusan
– Jika dalam 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada keberatan dari Termohon, maka putusan KIA berkekuatan hukum tetap (inkrah).
– Pemohon berhak mengajukan penetapan eksekusi ke pengadilan yang berwenang.
– Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting bagi keterbukaan data HGU di Aceh.
Harapan KIA
Komisi Informasi Aceh menekankan agar seluruh badan publik, khususnya BPN, memenuhi setiap permohonan informasi HGU tanpa harus berujung pada sengketa. Dengan demikian, transparansi pengelolaan tanah dapat terwujud, dan masyarakat yang berkepentingan memperoleh hak atas informasi secara adil.
Komisi Informasi Aceh
Junaidi – Ketua
M12H







