Ketua MDSK/MPD di Aceh Tamiang Dipolisika Oleh Kades, Kenapa?

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Dituding tidak becus kelola pemerintahan desa dan terkesan telah cemarkan nama baiknya oleh ketua majlis duduk setikar kampung (MDSK), Datok Penghulu Kampung atau Kepala Desa (Kades) Tanjung Lipat I, Bendahara lapor ke polisi.

Kades Juliwansyah (37) laporkan ketua MDSK atau secara nasional namanya Majelis Permusyawaratan Desa (MPD) ke Polres Aceh Tamiang pada Rabu (07/08/24) ke Polres Aceh Tamiang karena dirinya merasa dirugikan dan terkesan terintimidasi sehingga jatuhkan marwah keluarganya di mata umum.

Kejadian ini berawal saat Juliawansyah di undang rapat oleh MDSK untuk bertatap muka dengan masyarakat terkait kinerja Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Namun dalam rapat tersebut, Justru Datok mendapat hujatan dari warga tanpa dikirinya ketahui apa penyebab warga sangat marah kepadanya.

Menurut Juliawansyah, selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, semua urusan desa dapat ia selesaikan dengan baik.

“Terkait adanya tuduhan terkait temuan Inspektorat, dirinya mengatakan bahwa semua telah ia selesaikan, kecuali ada beberapa kegiatan yang masih dalam pengerjaan di tahun berjalan,” ungkap Juliwansyah kepada media, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Sementara itu dirinya terpaksa melaporkan ketua MDSK Desa Tanjung Lipat I tersebut karena tuduhan yang dilayangkan pada dirinya sangat tidak mendasar dan justru dapat memicu emosi warga.

Ketua Forum Datok Kecamatan Bendahara, Saiful Keng mengatakan, dirinya sebagai ketua Forum tidak akan menganulir siapapun Kades melanggar ketentuan perundang undangan berlaku.

Jika warga merasa ada Kades melanggar ketentuan Hukum, maka silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan tidak main hakim sendiri. “Ya. Laporkan saja ke polisi jika ada Datok melanggar,” ujar Saiful Saputra, Sabtu (10/08/24).

Disisi lain Saiful Keng juga mempertegas bahwa dirinya juga punya hak dan kewajiban untuk menjaga anggotanya, apabila ada anggotanya yang di dhalimi tanpa alasan yang jelas. Jika Anggota saya salah, saya akan meminta PJ bupati untuk memecatnya.

“Tetapi jika anggota nya tidak bersalah maka saya yang pertama berdiri di depan untuk membela seluruh Datok yang ada di kecamatan Bendahara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Aceh Tamiang, dan media ini belum dapat terhubung dengan pihak terlapor, yakni Ketua MDSK Desa Tanjung Lipat I.

Media ini akan membuka hak jawab kepada pihak terkait guna dapatkan keseimbangan informasi.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *