Ketua LCKI: Perlu Diberi Sangsi Tegas Terhadap DPRK Yang Enggan Membahas Anggaran

Indonesia Investigasi

Kota Subulussalam– Ketua LCKI Kota Subulussalam Edi Suhendri mengatakan perlu ada sanksi tegas dari pemerintah pusat terhadap Anggota DPRK yang enggan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) khusus nya di daerah kota Subulussalam yang sampai saat ini DPRK nya belum membahas anggaran. Otonomi daerah diberikan dari pusat, berikut anggarannya. “Jadi, mesti ada tekanan, perlu sanksi lebih tegas terhadap daerah yang gagal menetapkan APBK-nya melalui pembahasan sampai batas waktu yang di tentukan” kata Edi Suhendri kepada media , Selasa, 14 Januari 2025

Edi Suhendri mengatakan hal itu sehubungan pemerintahan Kota Subulussalam sampai saat ini belum membahas dan menetapkan APBK 2025 hingga seharusnya batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2024. Menurut aturan, kegagalan penetapan APBD atau ABPK bisa berdampak pada adanya sanksi kepada anggota DPRK yang tidak digaji selama enam bulan.

Ia menilai perlu ada sanksi lain yang lebih tegas sehingga betul-betul dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemerintahan di daerah. “Efeknya harus betul-betul membuat jera, karena selama ini sudah ada ancaman sanksi sesuai aturan tetapi setiap tahun selalu jadi masalah terkait APBK di Kota Subulussalam ini dan tentu dampaknya merugikan rakyat,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Pj Walikota Subulussalam di tunjuk oleh Mendagri sedangkan DPRK itu dipilih oleh rakyat untuk mengurus rakyat, tapi justru membuat sulit dengan ke enggannya beberapa anggota DPRK yang enggan membahas anggaran rakyat,” kata Edi Suhendri.

Ia mengatakan, bila terjadi kegagalan penetapan APBK melalui pembahasan berati menunjukkan kurangnya dukungan anggota DPRK yang enggan membahas anggaran, terhadap pembangunan yang sedang sudah mulai dilakukan oleh presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Ketika APBK gagal ditetapkan melalui pembahasan, pelaksanaan anggaran pembangunan harus menggunakan APBK tahun sebelumnya dengan jumlah yang terbatas. “Artinya input anggaran dari pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah tidak bisa digunakan sehingga tidak selaras antara pembangunan yang digiatkan pemerintah pusat dengan di daerah,” katanya

Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam ini juga menyampaikan bahwa jika keterlambatan pembahasan APBK tahun anggaran 2025 terus berlarut-larut dan berujung gagal di tetapkan melalui pembahasan maka pemerintah daerah akan menggunakan Perwal.

Menggunakan Perwal, yakni anggarannya tidak boleh melampaui APBK 2024. Tentunya ini akan merugikan semua orang bukan saja merugikan rakyat kota Subulussalam tetapi juga dapat merugikan anggota DPRK yang dapat terkena sangsi administratif

Sementara itu, kabar banyaknya anggota dewan yang tidak menghadiri rapat Banmus untuk menentukan jadwal pembahasan APBK mendapatkan tanggapan negatif. Banyak yang menyesalkan karena semestinya anggota dewan yang baru dilantik masih rajin-rajinnya malah melupakan sumpah dan jabatannya.

Bahkan ada yang meminta agar nama-nama anggota dewan dan asal partainya yang bolos rapat untuk dishare sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konstituen yang memilihnya pada pemilu legislatif, agar periode kedepan rakyat dapat menghukumnya jangan dipilih lagi sebab belum sampai lima bulan menjadi anggota dewan sudah melupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Pungkas Edi

 

Jusmadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *