Ketua LCKI Kota Subulussalam Minta Ombudsman RI Perwakilan Aceh Berikan Sangsi Kepala Sekolah Rangkap Jabatan 

 

Indonesiainvestigasi.com

‎KOTA SUBULUSSALAM– Secara umum, Kepala Sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa. Hal ini karena Kepala Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang khusus dalam bidang pendidikan, sedangkan PJ Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang khusus dalam bidang pemerintahan desa, Jumat (09/08/2025).

Bacaan Lainnya

‎Secara hukum, Pasal 17 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 180 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa pejabat di lingkungan instansi pemerintah tidak boleh merangkap jabatan.

‎Dan hal itupun tertuang dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021,yang juga jelas ada larangan ASN (Kepala Sekolah) rangkap jabatan.

‎Hasil penelusuran yang di lakukan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam Edi Suhendri, SKM Ada beberapa kepala SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Subulussalam tepat nya kepala SD UPTD Jambi Baru yang menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pulo Kedep, selain itu kepala SD Kuta Gara menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pulo Belen dan juga kepala SD Desa Tualang Menjabat sebagai PJ Desa Dah dan mungkin bila di telusuri di semua Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Subulussalam masih ada yang lain kepala sekolah rangkap jabatan sebagai Pejabat Desa, hal ini jelas bertentangan dalam aturan.

‎Dalam hal penunjukan PJ kepala Desa seharusnya DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong) Kota Subulussalam memiliki peran dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PJ Kepala Desa. Dan menjelaskan bahwa penunjukan PJ Kepala Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip profesionalisme.

‎Singkatnya, secara umum Kepala Sekolah tidak boleh merangkap sebagai PJ Kepala Desa karena larangan rangkap jabatan dan adanya fokus tugas yang berbeda. Namun, anehnya di wilayah Kota Subulussalam banyak guru sekolah diangkat sebagai PJ Kepala Desa, padahal pegawai negeri sipil non struktural banyak yang tidak ada jabatan yang bersedia untuk ditempatkan sebagai Pejabat Desa. Edi berharap kepada Walikota Subulussalam dalam pelantikan kepala sekolah yang akan datang tidak ada lagi rangkap jabatan sebagai PJ/ pejabat Desa.

‎Menurut Edi Suhendri Jabatan rangkap dapat membuka peluang untuk melakukan tindakan yang merugikan, misalnya dalam hal pengadaan barang/jasa, karena satu jabatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

‎Rangkap jabatan bisa mengurangi efektivitas dan fokus seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya karena harus mengelola dua atau lebih tanggung jawab sekaligus.

‎Masyarakat dapat merasa dirugikan karena rangkap jabatan bisa menciptakan situasi yang tidak adil dan transparan. Integritas pemerintahan dapat menjadi pertanyaan, terutama jika ada dugaan penyalahgunaan jabatan.

‎Dalam hal ini Edi Suhendri selaku Ketua LCKI Kota Subulussalam meminta kepada kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan lembaga terkait lain memiliki peran dalam mengawasi dan segera menindak kasus-kasus rangkap jabatan dan

‎memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pejabat yang terbukti melakukan rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

‎Jusmadi

Pos terkait