Indonesiainvestigasi.com
KOTA SUBULUSSALAM– Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang akhirnya resmi telah masuk setalah keputusan bijaksana yang dilakukan oleh presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto kedalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hal itu dalam rapat tertutup bersama jajaran kementerian dan dua gubernur terkait di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Kita selaku warga Aceh patut mengapresiasi keputusan yang sangat bijaksana yang dilakukan presiden kita bapak Prabowo Subianto.
Keputusan ini disambut dengan suka cita dan apresiasi luas dari masyarakat Aceh yang menilai Prabowo telah bertindak adil, tegas, dan berpihak pada keutuhan sejarah serta kedaulatan rakyat.
Edi Suhendri, SKM selaku Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Kota Subulussalam ( LCKI), merasa terharu atas keputusan Presiden yang sudah memberikan jawaban terkait kekuatiran kita Aceh akan bergejolak bila ke empat pulau yang sudah masuk Kewilayah administratif pemerintah Sumatera Utara tidak di kembalikan kepemilikannya Aceh.
“Edi Suhendri juga sebagai pemuda Aceh, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden. Beliau telah menunjukkan keberanian, keadilan, dan kepemimpinan sejati. Ini bukan sekadar pengembalian wilayah, tapi pengembalian harga diri rakyat Aceh,” ujar Edi.
Edi Suhendri juga mengungkapkan Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo adalah bukti nyata dari pemimpin yang hadir untuk mendengar dan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
“Pak Prabowo tidak hanya mengambil keputusan, tapi menyelamatkan potensi konflik sosial yang bisa membesar. Ini adalah langkah kenegarawanan yang kami banggakan,” katanya.
Sengketa empat pulau ini sebelumnya dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keputusan itu mendapat penolakan keras dari publik Aceh, karena dinilai mengabaikan dokumen hukum seperti UU Nomor 24 Tahun 1956 dan poin-poin penting dalam perjanjian Helsinki tahun 2005.
Peran Dirjen Administrasi Wilayah Safrizal ZA juga ikut menjadi sorotan karena dinilai memicu kegaduhan serta memperkeruh hubungan masyarakat Aceh dan Sumut.
Sejumlah kalangan di Aceh kini mendesak agar Presiden Prabowo segera mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Adwil Safrizal ZA. Keputusan mereka dianggap tidak hanya salah arah, tetapi juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan memicu ketegangan horizontal antarprovinsi yang berbahaya.
Jusmadi